REAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Dalam upaya menjaga kelancaran dan keamanan pembangunan fasilitas desa, Babinsa Desa Bantarkalong Koramil 2203/Warungkiara, Sertu H....
Read moreREAKSINEWS.COM || JAWA TIMUR - Presiden Prabowo Subianto terus memperkuat fondasi ketahanan pangan nasional melalui berbagai langkah strategis, salah satunya...
Read moreREAKSINEWS.COM || JAWA TIMUR - Presiden Prabowo Subianto melakukan groundbreaking 10 gudang ketahanan pangan Polri, meluncurkan operasional 166 Satuan Pelayanan...
Read moreREAKSINEWS.COM || JAWA TIMUR - Presiden Prabowo Subianto meresmikan dimulainya operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di wilayah Jawa...
Read moreREAKSINEWS.COM || Usai meresmikan Museum Ibu Marsinah dan Rumah Singgah di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Presiden Prabowo Subianto melanjutkan agenda...
Read moreREAKSINEWS.COM || JAWA TIMUR - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kekuatan Indonesia terletak pada persatuan nasional, penghormatan terhadap ajaran para...
Read moreREAKSINEWS.COM || JAWA TIMUR - Presiden Prabowo Subianto meresmikan Museum Ibu Marsinah dan Rumah Singgah di Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro,...
Read moreREAKSINEWS.COM.|| JAWA TIMUR - Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja ke sejumlah titik di Jawa Timur. Tiba di Pangkalan TNI...
Read moreREAKSINEWS.COM || SUKABUMI – Dalam upaya mempererat hubungan antara TNI dan masyarakat, Babinsa Desa Bantargebang Koramil 2203/Warungkiara, Kopka Roni melaksanakan...
Read moreREAKSINEWS.COM || SUKABUMI - Bupati Sukabumi H. Asep Japar meresmikan Desa Sukajaya , Kecamatan Sukabumi sebagai Desa Wisata Tikukur. Peresmian...
Read more
Jln. Pramuka GG Madrasah RT 03/02 Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Jawa Barat.
WhatsAap Redaksi
(0858-1716-0010).
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Peringatan
Dilarang mengutip atau menyalin hal ini maupun mengambil foto dalam bentuk apa pun tanpa ijin tertulis dari Redaksi.
Akan di sangsi sesuai pasal : Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat dikenakan sangsi sesuai UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp.4 Miliar.