REAKSINEWS.COM || JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menerima Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Istana Kepresidenan...
Read moreREAKSINEWS.COM || JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mendorong perguruan tinggi di seluruh Indonesia untuk berperan aktif membantu pemerintah daerah dalam...
Read moreREAKSINEWS.COM || BOGOR - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Menhan RI Sjafrie Sjamsoeddin, Wapang TNI Jenderal TNI Tandyo...
Read moreREAKSINEWS.COM || JAKARTA - Bersama sekitar 400 ribu buruh dari berbagai daerah, Presiden Prabowo Subianto menghadiri Peringatan Hari Buruh Internasional,...
Read moreREAKSINEWS.COM || BANYUMAS - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam mempercepat penanganan sampah secara nasional saat meninjau Tempat Pengolahan...
Read moreREAKSINEWS.COM || JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli ke Istana Merdeka, Jakarta, Senin (27/04/2026). Dalam pertemuan...
Read moreREAKSINEWS.COM || BEKASI - Presiden Prabowo Subianto menjenguk korban kecelakaan tabrakan kereta api yang dirawat di RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid,...
Read moreREAKSINEWS.COM || Presiden Prabowo tiba di tanah air dengan menggunakan pesawat maskapai nasional Garuda Indonesia, usai merampungkan rangkaian singkat dua...
Read moreREAKSINEWS.COM || Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) melalui Sekretariat Dukungan Kabinet (Setdukab) menerima kunjungan sebanyak 251 pelajar dari SMP Negeri 115...
Read moreREAKSINEWS.COM || Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melanjutkan rangkaian diplomasi strategisnya dengan melakukan pertemuan bersama Presiden Republik Prancis Emmanuel Macron....
Read more
Jln. Pramuka GG Madrasah RT 03/02 Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Jawa Barat.
WhatsAap Redaksi
(0858-1716-0010).
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development
Peringatan
Dilarang mengutip atau menyalin hal ini maupun mengambil foto dalam bentuk apa pun tanpa ijin tertulis dari Redaksi.
Akan di sangsi sesuai pasal : Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat dikenakan sangsi sesuai UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp.4 Miliar.