ReaksiNews.com || Warungkiara – Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP) pada Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukabumi pada tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Warungkiara dilaksanakan serentak. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kecamatan Warungkiara, Rabu (7/8/2024).
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Warungkiara melakukan pengawasan terhadap jalannya Rapat Pleno yang sudah memasuki tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Warungkiara.
Dalam hal ini, Panwaslu Kecamatan Warungkiara mengacu pada regulasi yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU No. 779 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.
Saat penyampaian pada rapat pleno, Ketua Pengawas Pemilu Tingkat Kecamatan (Panwaslucam) Deni Suratman menuturkan, Pengawasan ini menitikberatkan pada mekanisme prosedural pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka. Artinya, Panwaslu Kecamatan Warungkiara memastikan bahwa PPS sebagai pelaksana dapat melakukan mekanisme dan prosedur-prosedur sesuai dengan tata peraturan yang berlaku.
“Kita upayakan dapat menyisir seluruh desa di Kecamatan Warungkiara. Kita pastikan PPS di seluruh wilayah kecamatan Warungkiara melaksanakan Rapat Pleno Terbuka sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada. Pastikan juga bahwa rapat ini bersifat terbuka, artinya elemen-elemen seperti stake holder. Selain itu, kita juga memastikan jajaran kita (PKD) stand by untuk mengawasi jalannya rapat,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, bahwa Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi DPHP tingkat Kecamatan Warungkiara merupakan “gerbang” untuk mewujudkan daftar pemilih yang komprehensif, akurat, dan mutakhir dalam pemilihan serentak Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Oleh karena itu, pengawasan terhadap mekanisme prosedural harus dilaksanakan.
“Perihal di atas merupakan upaya pencegahan yang dilakukan Panwaslu Kecamatan Warungkiara untuk meminimalisir potensi pelanggaran administrasi yang rawan dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu,” paparnya.
“Dalam pleno terbuka kami memastikan bahwa PPS melaksanakan imbauan maupun saran perbaikan dari Panwaslu Kecamatan baik melalui PPK ataupun yang dikirimkan PKD secara langsung. Hal ini sebagai bentuk pencegahan terhadap kerawanan dan potensi pelanggaran administrasi,” sambungnya.
Dalam rapat pleno tersebut, Ketua PPK Warungkiara David membacakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan yang telah disusun oleh pada masing-masing PPS. Peserta rapat diberikan ruang untuk menyampaikan tanggapan terhadap hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan yang telah dibacakan.
Berikut hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Pemutakhiran Kecamatan Warungkiara :
– Jumlah TPS : 105 se-Kecamatan Warungkiara
– Laki-laki : 24.000
– Perempuan : 23330
– Jumlah Pemilih : 47.420
Penulis : Jul
Editor : Admin











































