ReaksiNews.com || Bantargadung – Diduga Seorang Oknum Kepala Desa di Wilayah Kecamatan Bantargadung lakukan pencucian uang dengan melakukan Curi start terhadap pembangunan Posyandu di Kampung Lengkob Rt 005 Rw 001 yang bersumber dari Dana Desa Tahap 1 tahun 2024.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pembangunan Gedung Posyandu tersebut yang seharusnya di realisasikan pada Dana Desa tahap II tahun 2024. Namun dialihkan pada anggaran tahap 1 tahun 2024.
Saat dikonfirmasi Kepala Desa Bantargebang H. Dedi membenarkan pembangunan Gedung Posyandu tersebut yang seharusnya itu direalisasikan pada tahap II. Namun di realisasikan di Tahap I tahun anggaran 2024.
“Sebenarnya pengadaan posyandu itu sudah masuk kepada rencana kerja pemerintahan pemdes, jadi kalau ada yang bilang belum terbitnya RAB itu bisa kemungkinan salah persepsi, setiap bangunan yang akan dilaksanakan RAB sudah dipersiapkan, bahkan pengadaan posyandu di lokasi tersebut.
“Sudah diketuk palu pada musrenbangdes, sehingga meskipun anggarannya nanti ditahap dua tinggal membayarnya, dan memang kebetulan disamping urgentnya juga ada yang pihak punya pagu milik sendiri yang boleh uangnya digunakan dalam hal ini jauh dari permasalahan,” bebernya.

Selain itu, menurut informasi dari salah satu perangkat desa yang enggan disebutkan namanya mengaku, bahwa pekerjaan posyandu tersebut pengadaan material.
“Berikut upah Harian Orang Kerja (HOK) yang dikerjakan oleh oleh Ustad Nasir sebagai kepala sekolah Yayasan Al Jazuliyah Bantargebang, jadi lebih dtail menjelaskan untuk dihubunginya langsung,”cetusnya.
Di tempat terpisah, saat dikonfirmasi terkait kebenaran hal tersebut Ustad Nasir selaku Kepsek Al Jazuliyah membenarkan bahwa dirinya menerima pekerjaan yang diperuntukkan untuk Posyandu di Kampung Lengkob.
“Alasan yang disebabkan urgennya kebutuhan kesehatan masyarakat bidang pelayanan posyandu, bahkan gedung tersebut dimanfaatkan bukan bidang itu saja, seperti halnya bidang keagamaan ibu-ibu bahkan dijadikan tempat poskamling, berbalik pelaksanaan sudah paten disepakati dengan kepala desa,” jelasnya.
Sehingga, lanjut kata dia, dirinya menyanggupi pekerjaan tersebut dengan mengadakan dana talang yang dimana pengadaan Posyandu sumbernya dari DD tahap II, tetapi dikerjakan di tahap I.
“Saya sanggup mengadakan dana talang yang mana pengadaan posyandu biaya pelaksanaan dari DD di tahap dua pada bulan agustus 2024, dan sementara ini saya juga berkomunikasi dengan toko material setempat pak cecep jika saja belum bisa terbayarkan menunggu pencairan DD di tahap dua,” jelasnya.
Perlu diketahui, menurut aturan yang berlaku perihal tersebut tidak bisa dilakukan karena sudah ada aturan Sementara PMK 146 tahun 2023 berisi penetapan rincian Dana Desa setiap Desa TA 2024, dan pengaturan spesifik penyaluran dan penggunaan Dana Desa TA 2024 yang diamanatkan dalam UU APBN TA 2024.
Lebih lanjut mestinya pihak dari kecamatan pun berperan untuk menghalangi kegiatan yang dimaksud bertabrakan dengan aturan yang seharusnya, maka dengan demikian bisa dipastikan pihak kecamatan pun tutup mata dan telinga, sehingga dalih apapun alasannya, pembiasaan curi star sudah membudaya di desa desa yang ada di kecamatan bantargadung,” pungkasnya.
Red











































