Oleh : Lathief Abdallah
Pengurus BJI Bidang Keagamaan
ReaksiNews.com || Mereka yang lahir tahun 80an, pasti mengenal dendangnya Roma Irama tentang judi. Saat itu th 1987 tersebar judi ‘legal’ berbungkus dana sumbangan olah raga atau sosial. Asal namanya Porkas (Pekan Olah Raga Dan Ketangkasan), kemudian berubah nama menjadi SDSB (Sumbangan Dana Sosial Berhadiah).
Memang pemerintah mampu menarik dana untuk kebutuhan sarana olahraga. Namun di tengah masyarakat bukannya banyak orang kaya mendadak karena judi tapi bermunculan yang gila mendadak.
Memang disebut langusung oleh Qur’an bahwa dari judi itu ada nilai manfaat (ekonomi) namun madarat (dampak sosial) dan dosanya jauh lebih besar (QS Al Baqarah 2:219).
Kondisi sosial akibat perjudian kala itu dilukiskan dalam lirik kritiknya raja dangdut Roma Irama. “Judi Menjanjikan kemenangan. Judi Menjanjikan kekayaan. Bohong, kalaupun kau menang Itu awal dari kekalahan. Bohong, kalaupun kau kaya Itu awal dari kemiskinan.
Judi Meracuni kehidupan. Judi Meracuni keimanan. Pasti, karena perjudian. Orang malas dibuai harapan. Pasti, kar’na perjudian Perdukunan ramai menyesatkan. Yang beriman bisa jadi murtad. Apalagi yang awam. Yang menang bisa menjadi jahat. Apalagi yang kalah. Yang kaya bisa jadi melarat. Apalagi yang miskin. Yang senang bisa jadi sengsara. Apalagi yang susah. Uang judi najis, tiada berkah.”
Kondisi sosial dampak dari perjudian yang digambarkan dalam dendang diatas memang realitanya begitu, baik dulu maupun sekarang. Bahkan saat ini era digital, dikenal dengan judi onlone (slot) kian masif dengan berbagai model juga mudah diakses oleh siapaun dan kapanpun.
Dampak dari judi sungguh luar biasa. Dari mulai degradasi moral hingga keriminal juga mengeringkan nilai spiritual. Di Tasikmalaya, seorang ibu ditemukan meninggal dunia dalam keadaan tergantung di sebuah pohon kelapa. Akibat depresi anaknya memiliki banyak utang dari judi online.
Di Cibinong, dua orang berupaya merampok minimarket Alfamart. keduanya ternyata menggunakan uang hasil merampok itu untuk bermain judi slot. Sementara dari Bandung, seorang warga nekat loncat ke sungai Citarum di Jembatan Citarum, karena kalah bermain judi online slot.
Parahnya, seorang bendahara desa di Kabupaten Lombok menggunakan Dana Desa, yang notabene dari APBN, sebesar Rp 224 juta untuk judi online.
Berita terkini yang sangat mengejutkan, di Mojokerto, seorang polwan membakar suaminya yang juga seorang polisi. Karena pusing melihat suaminya kecanduan main judi online, gajihnya habis dipakai judi dan tak lagi peduli urusan keluarga.
Ironinya, Indonesia yang penduduknya mayoritas muslim, berdasarkan survei Drone Emprit, sistem monitor dan analisis media sosial, menempati peringkat pertama sebagai negara dengan warga pengguna judi online terbanyak di dunia.
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengungkapkan transaksi judi online di Indonesia meningkat. Bahkan pada tiga bulan pertama 2024 saja, perputaran uangnya mencapai Rp 100 triliun. Berdasarkan data di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pada tahun 2023 sebanyak 3,2 juta warga negara Indonesia bermain judi online. Pelaku judi online pun hampir semua kalangan terpapar. Dari mulai Pns p
polisi, wartawan, anggota Dewan, ibu-ibu rumah tangga, mahasiswa hingga pelajar.
Masih Informosi dari PPATK; Pelaku Judi online terbanyak ada di pulau Jawa dengan nilai transaksi senilai Rp 7,2 T. Dan terbesar dari Jawa Barat senilai 3,8 T
Walau bertentangan dengan hukum, dan pelaku judi diancam hukuman 4 th penjara, namun seakan didesain agar menjadi bagian dari ralita. Judi selot online bak jamur yang terus tumbuh. Uniknya, menurut Ismail Fahmi, pemerhati media online, 4 juta halaman webb judi muncul di situs situs pemerintah. Bahkan dipromosikan oleh artis- artis terkenal seolah judi online itu legal dan halal.
Karena itulah sejak awal Islam mencela dengan keras pada al maisir (perjudian) seperti halnya pada khamer (miras). Dalam Surat al Maidah ayat 90-91 mengunakan kata penegasan (innama), mensejajarkan dengan penyembahan pada berhala (anshab), menyebut kata najis (rijsun), mengidentikan dengan pekerjaan setan, dan dikaitkan dengan syarat keberuntungan bila menjauhinya. Perjudian pun akan berdampak pada minusnya spiritual (dzikrullah), degradasi moral dan meningkatnya kriminal seperti yang disebutkan di atas.
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?” (QS. Al Maidah: 90-91).
Kondisi masyarakat Indonesia saat ini benar-benar dalam darurat judi. Di tengah carut marutnya kondisi ekonomi negara. Masyarakat dihancurkan secara mental, moral dan ekonomi oleh judi. Perlu segera ditangani oleh semua pihak terutama pemerintah untuk menutup semua akses judi. Menghukum semua yang terlibat judi terutama para bandar dan pelindungnya. Tingkatkan penyadaran kepada masyarakat akan bahaya perjudian. Bahwa judi itu bukan suatu harapan, namum akan menghancurkan dan membunuh masa depan dan merusak kehidupan!.












































