REAKSINEWS.COM || LEBAK – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lebak melalui Unit IV PPA berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Senin (3/11/2026).
Kapolres Lebak AKBP Arninsi, S.H., S.I.K.,M.Si. melalui Kasat Reskrim membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial R (76) warga Kecamatan Warunggunung atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat 4 atau Pasal 415 KUHP,” ujar Kasat Reskrim.
Kejadian bermula saat orang tua korban menemukan korban dalam kondisi yang mencurigakan di rumah. Atas kejadian tersebut keluarga kemudian melapor ke Polres Lebak dan korban langsung mendapatkan penanganan medis.
Mendapat laporan tersebut, Unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak bersama Polsek Warunggunung bergerak cepat melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan mengamankan terduga pelaku dengan bantuan warga dan aparatur desa setempat untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Saat ini terduga pelaku sudah kami amankan dan dilakukan penahanan di Polres Lebak untuk proses penyidikan lebih lanjut. Untuk barang bukti juga sudah kami amankan. Kami juga berkoordinasi dengan pihak medis dan pendampingan psikologis untuk korban,” tambahnya.
Kapolres Lebak AKBP Arninsi, S.H., S.I.K.,M.Si. menegaskan komitmen Polres Lebak untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap anak dan perempuan.
“Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Polres Lebak berkomitmen untuk menangani kasus kekerasan terhadap anak secara profesional, cepat, dan berpihak pada korban. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas. Kami juga mengimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, jangan meninggalkan anak dalam kondisi rumah sepi,” tegas Kapolres Lebak.
Polres Lebak juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan identitas korban, foto korban, maupun informasi grafis di media sosial demi menjaga psikologis korban dan keluarga.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(NA)



































