REAKSINEWS.COM || SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan akses Pelabuhan Warnasari tahun 2020. Perkara tersebut kini telah memasuki tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan, dengan pelimpahan ini maka berkas perkara telah dinyatakan lengkap.
“Perkara ini telah memasuki tahap II. Artinya penyidikan dinyatakan lengkap dan kami telah menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada JPU untuk proses penuntutan lebih lanjut,” ujar Yudhis.
Proyek akses Pelabuhan Warnasari tersebut memiliki nilai kontrak Rp39,1 miliar dan dikerjakan oleh KSO PT Amarta Karya, PT Tri Kencana Sakti Utama dan PT Indec Internusa. Proyek ini berada di PT Pelabuhan Cilegon Mandiri, BUMD milik Pemkot Cilegon.
Dalam penyidikan ditemukan adanya penyimpangan berupa penggantian material timbunan tanpa addendum kontrak yang sah. Material yang seharusnya menggunakan bahan galian diganti dengan dry slag sehingga menimbulkan selisih harga.
Berdasarkan penghitungan BPKP Perwakilan Banten, negara dirugikan sebesar Rp3.223.562.678,32. Selain itu ada indikasi pemberian fee sebesar 9 persen dari nilai kontrak kepada pihak tertentu.
Dalam perkara ini penyidik menetapkan satu tersangka berinisial BS selaku Direktur Utama PT Tri Kencana Sakti Utama.
“Motif dari perbuatan ini adalah untuk mencari keuntungan pribadi maupun kelompok dengan cara melanggar ketentuan dalam pelaksanaan proyek,” jelas Yudhis.
Selama penyidikan, polisi telah memeriksa saksi-saksi, melakukan audit fisik pekerjaan serta menyita barang bukti berupa dokumen kontrak, pengadaan, pembayaran dan rekening koran.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penulis: (NA)
Editor: Redaksi




































