REAKSINEWS.COM || LEBAK – Komitmen Polres Lebak dalam memerangi peredaran narkoba dibuktikan dengan pengungkapan 30 kasus selama tiga bulan terakhir.
Kapolres Lebak AKBP Arninsi, S.H., S.I.K.,M.Si. menegaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud dukungan terhadap Program Quick Wins Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto dalam pemberantasan narkoba.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang mencoba mengedarkan narkotika, psikotropika maupun obat-obatan keras secara ilegal di wilayah Kabupaten Lebak. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan berkelanjutan,” tegas AKBP Arninsi.
Selain narkotika, Polres Lebak juga menindak peredaran psikotropika dengan barang bukti 84 butir Alprazolam yang dijerat dengan UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Di tempat yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana, S.H. mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan penyelidikan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara yang telah diungkap, termasuk mendalami jaringan dan asal-usul barang bukti,” ujar AKP Epi.
(NA)



































