REAKSINEWS.COM || SERANG – Ditresnarkoba Polda Banten menggelar razia narkoba besar-besaran di sejumlah rumah indekos dan kontrakan di Kota Serang, Senin Malam Kemarin.
Dalam operasi yang menyasar tiga lokasi rawan yakni wilayah Cipocok Jaya, kawasan Stadion Maulana Yusuf, dan Kecamatan Taktakan, petugas berhasil mengamankan dua orang penghuni kos setelah hasil tes urine menunjukkan positif narkoba dan psikotropika.
Razia dilakukan secara menyeluruh. Petugas memeriksa identitas penghuni, menggeledah setiap sudut kamar dan lemari, serta memeriksa kendaraan yang dianggap mencurigakan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif dan represif kepolisian dalam mencegah serta memberantas penyalahgunaan narkotika di lingkungan masyarakat, khususnya di kawasan kos-kosan yang kerap menjadi tempat persembunyian.
Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Banten, AKP Vitara, menyebut razia tersebut merupakan tindak lanjut instruksi langsung Kapolri terkait pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Ini adalah tindak lanjut instruksi Bapak Kapolri untuk melakukan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” ujar AKP Vitara di lokasi razia.
Saat ini, kedua orang yang diamankan telah dibawa ke Mapolda Banten untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terkait sumber barang haram tersebut.
Polda Banten juga mengimbau masyarakat untuk turut aktif mendukung pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing kepada pihak kepolisian terdekat. (NA)




































