REAKSINEWS.COM || SUKABUMI — Jeritan tangis seorang ibu memecah keheningan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Nurlaela Jamilah (45), seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kp. Ciambar Kolot, Desa Ciambar, Kabupaten Sukabumi, kini berada dalam kondisi kritis di Arab Saudi. Niat hati mengubah nasib keluarga di perantauan, Nurlaela justru diduga menjadi korban praktik perbudakan modern dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sangat tidak manusiawi, liputan khusus bersama Ridwan Ketua Lembaga Edukasi Literasi Peraturan dan Perlindungan Migran Indonesia, hari Rabu, tanggal (09/09/2026).
Kondisi fisik Nurlaela dilaporkan memprihatinkan. Berat badannya yang semula 75 kilogram kini anjlok drastis hingga tersisa 45 kilogram. Penurunan fisik yang sangat ekstrim ini diduga akibat beban kerja tanpa batas, kurangnya istirahat, serta perlakuan intimidatif yang dialaminya selama bekerja di Timur Tengah.
Dugaan Penempatan Unprosedural dan Intimidasi Syarikah
Berdasarkan informasi dan berkas pengaduan resmi dari sang ibu kandung, Khodijah (59), kasus ini bermula dari perekrutan yang diduga dilakukan secara unprosedural atau ilegal. Nurlaela awalnya direkrut oleh oknum sponsor lokal berinisial Doni (Cibubur), lalu diproses oleh Ali Nidhom dari PT AMIRA, serta melibatkan pihak kantor pemroses Meriyana Siti Halimah / Een Ernalis dari PT Hidayah Insan Pekerja yang berbasis di Jakarta.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan medis di RS Betha Medika Cisaat Sukabumi dan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Nurlaela diberangkatkan ke Arab Saudi. Namun, setibanya di sana, mimpi buruk justru dimulai.
Nurlaela dipekerjakan tanpa diberikan waktu istirahat yang layak oleh majikannya. Tak hanya diperas tenaganya hingga sakit sakitan, Nurlaela juga mendapat tekanan psikologis berat dari pihak Syarikah (Syarikah Al Mawarid). Ketika kondisi fisiknya memburuk dan ia meminta waktu untuk berobat atau menolak bekerja karena sakit, ia justru diancam dan diintimidasi dengan denda ganti rugi bernilai fantastis.
Jeritan Ibu Kandung: Usut Tuntas Sponsor & Pulangkan Anak Saya!
Tidak tega melihat kondisi putrinya yang kian mengkhawatirkan dan terancam jiwanya, Khodijah akhirnya mendatangi Sekretariat DPP Lembaga Edukasi Literasi Peraturan dan Perlindungan Migran Indonesia (LMI) di Kota Sukabumi pada 22 Juli 2026 untuk meminta bantuan hukum dan perlindungan.
Sambil menahan air mata, Khodijah resmi menandatangani Surat Kuasa Khusus Nomor: 010-09651/DPP-LMI/SKBM/VI/2026 kepada DPP LMI yang dipimpin oleh Ridwan/Taufik (Ketua Umum) dan Fitram Prameshti (Sekretaris) untuk mendampingi serta memperjuangkan hak-hak anaknya.
Dalam aduannya, terdapat dua tuntutan utama yang ditegaskan oleh pihak keluarga:
• Evakuasi & Pemulangan Darurat: Meminta Pemerintah Republik Indonesia, KBRI di Arab Saudi, BP2MI, serta Kemenaker RI untuk segera mengevakuasi dan memulangkan Nurlaela Jamilah ke Tanah Air demi keselamatan jiwanya.
• Proses Hukum Pidana & Perdata: Menuntut aparat kepolisian (SPKT Bareskrim Polri/Polda Jawa Barat) untuk menangkap dan menjerat seluruh oknum sponsor, agensi, serta perusahaan pemroses yang terlibat dalam jaringan penempatan PMI ilegal/unprosedural ini sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
LMI Siap Layangkan Laporan Resmi ke Bareskrim dan Kementerian Terkait
Pihak DPP Lembaga Edukasi Literasi Peraturan dan Perlindungan Migran Indonesia menegaskan tidak akan tinggal diam atas kejahatan kemanusiaan ini. Berdasarkan surat kuasa yang telah diterima, tim bantuan hukum LMI akan segera bergerak menghadap Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker RI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), BP2MI, serta Bareskrim Polri.
”Ini bukan sekadar pelanggaran ketenagakerjaan biasa, tetapi sudah mengarah pada dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi fisik yang mengancam nyawa. Kami akan mendesak seluruh instansi terkait untuk segera bertindak cepat memulangkan korban serta mengusut tuntas seluruh jarigan sponsor dan PT pemrosesnya!” tegas perwakilan DPP LMI.
Kasus yang menimpa Nurlaela Jamilah menambah daftar panjang kisah kelam PMI asal Sukabumi di luar negeri. Publik kini menanti ketegasan pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menyelamatkan nyawa seorang ibu dan menindak tegas para mafia penempatan PMI ilegal.
Timred




































