REAKSINEWS.COM || SUKABUMI — Isu penyimpangan tata kelola pemerintahan dan unit usaha desa di Desa Cikaret, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, makin memicu keprihatinan publik. Berbagai persoalan yang bertumpuk—mulai dari keluhan bau ternak ayam petelur milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dugaan nepotisme pengurus Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, hingga sisa tunggakan pajak tahun 2022, kini memicu pertanyaan besar dari warga: di mana fungsi pengawasan instansi terkait dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi?, pelusuran jejak team media ribaknews26.id, hari Kamis, tanggal (20/08/2026).
Aroma Menyengat Ternak Ayam Petelur: Fungsi Dinas Peternakan dan Dinkes Dipertanyakan
Usaha ternak ayam petelur milik BUMDes yang beroperasi di tengah permukiman padat penduduk menjadi sorotan utama warga sekitar. Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, lokasi peternakan tersebut berada persis di belakang kediaman Kepala Desa Cikaret.
Populasi ayam yang mulanya berjumlah 800 ekor kini dikabarkan terus bertambah hingga mencapai kisaran 1.000 ekor. Bau kotoran ternak tercium sangat tajam, baik saat musim kemarau maupun musim hujan. Hal ini dibenarkan oleh RHS, seorang pekerja di internal lingkungan Desa Cikaret yang mengonfirmasi bahwa sejak awal berdirinya usaha tersebut, komplain dari warga sekitar terus berdatangan.
Sewa lahan untuk lokasi peternakan tersebut diinformasikan mencapai sekitar Rp5.000.000 per tahun. Namun, operasionalnya diduga kuat belum mengantongi izin resmi sejak awal beroperasi. Saat lokasi disambangi, suasana rumah Kepala Desa tampak sepi dan tidak terlihat adanya aktivitas pegawai BUMDes di area peternakan. Hanya terlihat ratusan ayam petelur dengan telur-telur yang berserakan belum dirapikan.
Kondisi ini memicu pertanyaan tajam masyarakat mengenai peran Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi dalam melakukan pembinaan, pendataan, serta pengawasan kelayakan izin usaha peternakan. Di sisi lain, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi juga disorot karena dinilai pasif terhadap potensi gangguan kesehatan lingkungan serta risiko penyakit yang mengintai warga akibat limbah kotoran ternak di pemukiman rapat tersebut. Warga pun mendesak agar peternakan tersebut segera dipindahkan jauh dari permukiman.
Laporan Keuangan Buram dan Sorotan untuk Dinas Koperasi dan UKM
Persoalan tidak berhenti pada dampak lingkungan. Hubungan Ketua BUMDes dan Kepala Desa Cikaret yang dikabarkan sudah tidak harmonis berimbas pada buramnya laporan keuangan dan perkembangan usaha BUMDes yang tidak jelas pelaporannya.
Gelombang protes warga kian memuncak terkait proses pemilihan Ketua Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Tokoh masyarakat beserta pengurus RT dan RW mengeluhkan tidak adanya forum musyawarah atau urun rembuk warga. Mereka kaget saat mengetahui bahwa sosok yang terpilih menjadi Ketua Kopdes Merah Putih adalah saudara kandung (kakak) dari Kepala Desa Cikaret sendiri.
Situasi ini memicu kritik keras terhadap Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DKUKM) Kabupaten Sukabumi. Sebagai instansi pembina, DKUKM dinilai perlu segera turun tangan mengevaluasi keabsahan kelembagaan, legalitas pendirian, serta akuntabilitas tata kelola BUMDes dan Kopdes Cikaret agar anggaran desa tidak dikelola secara ugal-ugalan atau diwarnai praktik nepotisme.
Dugaan Tunggakan Pajak dan Lemahnya Pengawasan Pemkab Sukabumi
Tak hanya itu, beredar pula informasi miring terkait dugaan penundaan penyetoran pajak desa pada tahun anggaran 2022. Dari total kewajiban pajak sebesar Rp13.000.000, diduga baru disetorkan sekitar Rp6.000.000, sehingga masih menyisakan sisa tunggakan sebesar Rp7.000.000 yang belum dituntaskan.
Kondisi ini semakin mempertegas dugaan lemahnya pengawasan dari Pemkab Sukabumi beserta Inspektorat Daerah. Warga mendesak agar Pemkab tidak tutup mata dan segera melakukan audit menyeluruh terhadap administrasi serta keuangan Desa Cikaret.
Perspektif Hukum: Potensi Pelanggaran UU dan KUHP Terbaru (UU No. 1 Tahun 2023)
Jika dugaan-dugaan yang berkembang di masyarakat ini terbukti benar di mata hukum, terdapat sejumlah regulasi nasional yang berpotensi dilanggar:
• Pencemaran Lingkungan Hidup: Pengoperasian usaha tanpa izin yang berdampak pada pencemaran udara (bau tajam) di tengah pemukiman dapat dijerat dengan Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar.
• Dugaan Nepotisme: Tindakan penunjukan kerabat dalam struktur lembaga desa tanpa mekanisme transparan bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
• Penyalahgunaan Jabatan dan Anggaran (KUHP Terbaru – UU No. 1 Tahun 2023):• Jika terdapat penyimpangan keuangan BUMDes atau pajak yang tidak disetorkan yang merugikan keuangan negara/desa, tindak pidana penyalahgunaan wewenang diatur dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Terbaru (UU No. 1/2023) terkait tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana penjara serta denda yang signifikan.
• Penggelapan dana pajak desa atau dana BUMDes oleh pejabat/pengelola dapat dijerat Pasal 486 KUHP Terbaru tentang Penggelapan karena Jabatan/Hubungan Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Desakan Audit dari Aparat Penegak Hukum
Melihat beruntunnya persoalan tersebut, warga dan tokoh masyarakat Desa Cikaret meminta Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun Inspektorat Pemkab Sukabumi, untuk segera turun ke lapangan melakukan audit investigatif secara menyeluruh.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Cikaret belum dapat ditemui baik di kediaman pribadinya maupun di kantor desa dengan alasan sakit. Begitu pula dengan Ketua BUMDes dan Ketua Kopdes Merah Putih yang belum memberikan respons saat dihubungi. Demi menaungi asas keberimbangan berita (cover both sides), redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi para pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan resmi.
(Deta)




































