REAKSINEWS.COM || KOTA SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna pada Selasa (21/7/2026).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Wawan Juanda serta dihadiri langsung oleh Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana, jajaran Forkopimda, dan Sekda Andang Tjahjandi ini menyoroti sejumlah pencapaian signifikan kinerja pemerintah daerah.
Salah satu prestasi utama adalah keberhasilan Pemkot Sukabumi mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut, diiringi apresiasi legislatif atas realisasi cepat program pro-rakyat seperti pencairan insentif RT/RW dan program Pemberdayaan Rukun Warga (P2RW).
Di balik sederet prestasi tersebut, pihak legislatif turut memberikan catatan strategis guna mendorong perbaikan kinerja birokrasi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Catatan utama mencakup evaluasi kemandirian keuangan daerah yang masih bertumpu pada dana transfer pusat sebesar 62,84 persen, pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) agar lebih efisien, hingga instruksi optimalisasi kinerja pada berbagai instansi.
Merespons masukan tersebut, Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana menegaskan bahwa dinamika diskusi dan fungsi pengawasan legislatif merupakan instrumen krusial untuk memastikan setiap rupiah dari APBD selalu terkelola secara akuntabel, transparan, dan membawa manfaat nyata bagi seluruh elemen masyarakat Kota Sukabumi.




































