REAKSINEWS.COM || SUKABUMI – Bau busuk menyengat, kepulan lalat, dan pemandangan mengerikan akibat sampah kini tidak hanya menyiksa warga di Jalan Veteran Gunungguruh, Kampung Legoknyenang, Desa Cikujang. Investigasi terbaru menunjukkan bahwa krisis lingkungan ini telah meluas secara masif.
Tumpukan sampah liar kini terpantau masih banyak berceceran di luar wilayah Cikujang, dengan kondisi paling kritis terlihat di sepanjang Jalur Lingkar Selatan, Kabupaten Sukabumi, investiasi hari Sabtu, tanggal (16/05/2026).
Kondisi yang kian tidak terkendali ini memicu gelombang desakan publik yang luar biasa: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten harus bertindak tegas, mencabut ego sektoral, dan tidak boleh lagi membiarkan pembiaran ini berlarut-larut!
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, titik pembuangan sampah liar di bahu jalan Cikujang maupun di Jalur Lingkar Selatan kondisinya sudah sangat mengkhawatirkan. Sampah rumah tangga, plastik, sisa makanan, hingga limbah tak dikenal telah meluber dan memakan sebagian badan jalan utama.
Keberadaan gunungan sampah ini tidak hanya merusak estetika bentang alam Sukabumi sebagai kota/kabupaten wisata, tetapi juga telah berubah menjadi bom waktu yang mengancam kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan publik secara ekstrem.
Situasi makin diperparah oleh cuaca ekstrem dengan curah hujan tinggi yang mengguyur wilayah Sukabumi belakangan ini. Air lindi (cairan beracun hasil pembusukan sampah) mengalir bebas mengotori aspal, menimbulkan bau busuk dalam radius ratusan meter, dan dikhawatirkan telah merembes masuk ke dalam tanah, mengancam sterilitas sumber air bersih warga sekitar.
MASALAH BERSAMA : LINGKAR SELATAN DAN CIKUJANG MENJERIT, MANA KONTRIBUSI PENGUSAHA.?
Merespons bencana lingkungan yang semakin meluas ini, tokoh masyarakat dan pengurus Rukun Warga (RW) setempat akhirnya angkat bicara dengan nada tinggi. Menurut mereka, pihak pengurus warga dan pemerintahan desa sebenarnya tidak tinggal diam.
Upaya koordinasi sudah berkali-kali dilakukan, namun hasilnya selalu membentur tembok tebal bernama “keterbatasan anggaran operasional” untuk menyewa armada pengangkut sampah secara berkala ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) resmi.
Namun, yang paling memicu kegeraman publik adalah sikap pasif dan dingin dari sektor swasta. Baik kawasan Gunungguruh maupun koridor Jalur Lingkar Selatan dikenal sebagai pusat perputaran ekonomi yang dikelilingi oleh aktivitas operasional berbagai perusahaan swasta dan industri.
Sayangnya, kehadiran korporasi-korporasi ini dinilai belum memberikan dampak sosial-lingkungan yang nyata bagi masyarakat terdampak sampah di sekitar wilayah operasional mereka.
“Kalau mau ada edukasi atau penanganan, harusnya kumpul semua. Jangan satu-satu! Perusahaan-perusahaan yang ada di lingkungan sini, semuanya harus dikumpulkan di desa agar bisa bersinergi,” cetus Ketua RW Desa Cikujang dengan nada geram saat diwawancarai awak media.
Kini, seruan sinergi tidak lagi hanya berlaku untuk satu desa. Penanganan sampah di Cikujang dan Jalur Lingkar Selatan merupakan tanggung jawab kolektif yang mutlak melibatkan lima pilar penting: warga masyarakat sekitar, para pengusaha/pemilik modal, pemerintah desa, Dinas DLH, hingga jajaran pengambil kebijakan di Pemerintahan Kabupaten Sukabumi. Tanpa ketegasan dari instansi vertikal, kolaborasi ini dinilai hanya akan menjadi wacana di atas kertas.
ANCAMAN NYATA: DAMPAK MENGERIKAN YANG MENGINTAI DI BALIK GUNUNGAN SAMPAH
Jika DLH dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi tidak segera mengambil langkah taktis, krisis sampah di dua jalur vital ini dipastikan akan memicu rentetan dampak fatal berikut ini:
1. KRISIS KESEHATAN MASSA DAN WABAH PENYAKIT :
Tumpukan sampah basah yang diguyur hujan adalah inkubator alami bagi jutaan vektor penyakit. Lalat, tikus, dan nyamuk akan berkembang biak dengan cepat. Warga di sekitar Cikujang dan Lingkar Selatan kini berada dalam intaian penyakit mematikan seperti Demam Berdarah Dengue (DBD), Leptospirosis (kencing tikus), Kolera, Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), hingga infeksi kulit kronis.
2. KERUSAKAN INFRASTRUKTUR JALAN DAN RESIKO KECELAKAAN :
Air lindi bersifat korosif dan perlahan akan mengikis lapisan aspal jalan kabupaten serta jalan provinsi di Jalur Lingkar Selatan hingga menciptakan lubang-lubang baru. Selain itu, ceceran sampah plastik yang licin di atas badan jalan berpotensi besar memicu kecelakaan lalu lintas, khususnya bagi pengendara roda dua yang melintas di malam hari atau saat hujan lebat.
3. PENCEMARAN LINGKUNGAN DAN CITRA BURUK DAERAH :
Sebagai jalur penghubung utama, Jalur Lingkar Selatan adalah “wajah” dari Sukabumi. Bercecerannya sampah di jalur ini memberikan citra buruk bagi wisatawan. Secara ekologis, zat kimia berbahaya dari sampah yang membusuk akan melakukan infiltrasi ke dalam tanah, merusak ekosistem tanah, dan meracuni sumber air bawah tanah yang dikonsumsi warga sehari-hari.
SAKSI HUKUM MENANTI : DLH HARUS SERET PELAKU DAN KORPORASI ABAI KE RANAH HUKUM.!
Saking geramnya dengan kondisi yang tak kunjung usai, perwakilan warga dari berbagai titik kini tengah bersiap melayangkan laporan resmi dan petisi langsung kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi serta bupati.
Warga meminta DLH tidak hanya bertindak sebagai “tukang sapu” atau penyedia truk, melainkan sebagai aparat penegak hukum lingkungan yang galak dan berwibawa.
Di era hukum modern saat ini, para pelaku pembuangan sampah liar, baik individu, oknum masyarakat, maupun korporasi yang membiarkan kerusakan lingkungan di sekitar wilayah operasionalnya, dapat dijerat sanksi pidana dan denda yang sangat berat berdasarkan aturan terbaru:
1. UU No. 18 TAHUN 2008 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH
Berdasarkan undang-undang ini, setiap orang atau badan hukum dilarang keras membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan. DLH memiliki wewenang penuh untuk melakukan pengawasan dan merekomendasikan sanksi hukum. Jika terbukti terjadi pembiaran atau pembuangan ilegal yang mengakibatkan pencemaran lingkungan atau gangguan kesehatan manusia, pelakunya dapat diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda maksimal mencapai Rp100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).
2. JERAT HUKUM PIDANA UU No. 1 TAHUN 2023 (KUHP BARU)
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, aspek kejahatan terhadap lingkungan hidup mendapatkan perhatian yang sangat radikal demi memberikan efek jera (deterrent effect):
• Pidana Kealpaan dan Kesengajaan Lingkungan: Pasal-pasal tindak pidana lingkungan dalam KUHP Baru menegaskan bahwa setiap orang yang karena kesengajaan atau kealpaannya memasukkan barang atau limbah ke dalam lingkungan hidup sehingga melampaui baku mutu lingkungan atau menyebabkan bahaya bagi kesehatan umum/nyawa orang lain, diancam dengan hukuman penjara yang signifikan dan denda kategori tinggi.
• Pertanggungjawaban Pidana Korporasi: KUHP Baru menggarisbawahi bahwa korporasi (perusahaan) bisa dijadikan subjek hukum pidana. Jika sebuah perusahaan di sekitar Cikujang atau Jalur Lingkar Selatan terbukti abai, membiarkan kerusakan lingkungan, atau tidak menjalankan kewajiban hukum terkait pengelolaan dampak lingkungan (termasuk penyerapan dana Corporate Social Responsibility / CSR lingkungan), DLH Kabupaten Sukabumi harus berani merekomendasikan pencabutan izin usaha secara permanen dan denda fantastis ke pengadilan.
SAATNYA SINERGI TOTAL ATAU BERSIAP MENGHADAPI SANGSI HUKUM :
Sorotan tajam media kini telah mengarah langsung ke meja Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta jajaran Pemerintahan Kabupaten Sukabumi. Warga tidak lagi membutuhkan janji manis atau rapat koordinasi normatif yang berujung di atas kertas tanpa realisasi.
MASYARAKAT MENUNTUT TINDAKAN NYATA DAN SIMULTAN :
• Warga Masyarakat: Harus meningkatkan kesadaran dengan menghentikan budaya membuang sampah sembarangan dan mengaktifkan siskamling lingkungan.
• Pemerintah Desa & DLH: Segera menurunkan armada pengangkut darurat, membersihkan lokasi secara total, lalu memasang barikade, papan larangan keras, hingga sanksi tindak pidana ringan (tipiring) di tempat bagi pelaku yang tertangkap tangan.
• Pemerintah Kabupaten Sukabumi: Harus memimpin pemanggilan massal terhadap jajaran manajemen perusahaan swasta di sekitar wilayah tersebut. Komitmen lingkungan perusahaan harus dipaksa keluar melalui regulasi yang mengikat, agar dana CSR mereka dialokasikan untuk pengadaan bak sampah modern, fasilitas pemilahan, dan bantuan armada operasional yang berkelanjutan.
Apakah DLH dan Pemkab Sukabumi akan segera menunjukkan taring ketegasannya, atau membiarkan krisis sampah di Cikujang dan Jalur Lingkar Selatan ini terus meluas hingga menelan korban jiwa akibat bencana kesehatan? Publik menunggu aksi nyata, bukan sekadar kata-kata!











































