“Surat Disdik 2026 Bongkar Dana BSM Sudah Cair. Mediasi Eka Nandang Nol Hasil. Kadisdik Baru Deden Ditantang Tuntaskan. KUHP 2026: Penipuan & Tipikor Mengintai 40 Kasek!
REAKSINEWS.COM || SUKABUMI – BOM WAKTU MELEDAK! Skandal sepatu 40 SDN Jampang Tengah masuk babak baru. Setelah 13 tahun dibohongi, kasus Rp395.590.000 kini resmi ranah hukum.
Mantan Kadisdik Sukabumi Eka Nandang Nugraha buka suara, Selasa 5/5/2026. Pengakuan mengejutkan: “Di jaman saya sudah berusaha mendamaikan”. Tapi fakta di lapangan: *NOL pembayaran. Firmansyah tetap dipingpong.
“Benar ada pertemuan damai dulu. Tapi habis itu NOL realisasi. Saya dipingpong 13 tahun. Makanya sekarang saya lapor Polsek Jampang Tengah. Biar hukum yang bicara!” egas Firmansyah, pemilik CV Abadi Berkat Mandiri.
KRONOLOGI “BOM WAKTU” SEJAK 2012: 13 TAHUN DIBOHONGI
September 2012: CV Abadi Berkat Mandiri kirim 6.086 pasang sepatu ke 40 SDN Jampang Tengah via program BSM. Nilai kontrak Rp395.590.000.
Firmansyah penuhi kewajiban. Giliran nagih, disuguhi “nyanyian” 13 tahun: “Dana BSM belum cair dari pusat”.
Februari 2026: KEBOHONGAN TERBONGKAR! Surat resmi Disdik Sukabumi yang dikantongi Firmansyah menyatakan: Dana BSM 2012 SUDAH CAIR 100% secara administratif!
Artinya: 13 tahun Firmansyah ditipu. Dana rakyat raib. 40 Kasek & koordinator diduga kompak bohong.
PENGAKUAN EKA NANDANG: “SAYA CUMA BISA DAMAIKAN”
Mantan Kadisdik Eka Nandang Nugraha tak menampik ini “residu panjang”. Klaimnya
“Di jaman saya, kami sudah sekuat tenaga mendamaikan seluruh pihak. Ini masalah yang perlu duduk bersama hati dingin. Saya harap selesai kekeluargaan.”
Solusi Eka: Minta Firmansyah koordinasi dengan Kadisdik baru Bapak Deden untuk mediasi ulang difasilitasi Disdik.
FAKTA PAHIT: Firmansyah beberkan pertemuan era Eka Nandang TAHUN 2024 memang ada. Tapi NOL HASIL. Nol rupiah dibayar. Sementara Firmansyah jual aset buat nutup utang pabrik sepatu.
“Saya dipingpong. Makanya sekarang jalur hukum,” tegasnya.
JERATAN KUHP 2026: 40 KASEK TERANCAM BUI!
Kasus ini resmi ke Polsek Jampang Tengah. UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) sudah berlaku. Ancamannya:
1. Pasal 492 – Penipuan: Rangkaian bohong “dana belum cair” rugikan orang. Penjara 4 tahun.
2. Pasal 486 – Penggelapan Jabatan: Dana BSM cair tapi ditilep pejabat/koordinator. Penjara 5 tahun.
3. UU Tipikor: Dana BSM = uang negara untuk siswa miskin. Menguapkan = Korupsi. Penjara 20 tahun.
BOLA PANAS DI TANGAN KADISDIK DEDEN, BUPATI ASJAP, KETUA DPRD
Publik menantang nyali Kadisdik baru Bapak Deden. Sanggup tuntaskan “utang sejarah” memalukan ini?
Bupati Asjap & Ketua DPRD Sukabumi juga dipanggil rakyat. Mampukah kepemimpinan 2026 beresin borok 13 tahun?
“Saya pedagang cari nafkah halal. Kenapa dizalimi sesadis ini? Saya cari keadilan sampai titik darah penghabisan!” pungkas Firmansyah.
Hingga berita naik, K3S, Ketua PGRI, & 40 Kepala SDN Jampang Tengah BUNGKAM. Nol klarifikasi.
Timred
ReaksiNews.com












































