REAKSINEWS.COM || SUKABUMI – Komisi I Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi sorot proses perijinan yang berlarut-larut hingga memakan waktu sampai bertahun-tahun, Selasa (05/04/2026).
Ketua Komisi I Iwan Ridwan mengatakan, DPRD Sukabumi siap melakukan monitoring terhadap semua proses perijinan agar investasi berjalan dengan baik.
“Kalau masih dalam proses, kita akan telusuri di mana hambatannya. Karena tidak seharusnya perpanjangan izin memakan waktu terlalu lama,” tegasnya di Aula SDA DPU Kabupaten Sukabumi, di kutip dari Media Aksara, Senin (04/05/2026).
Lamanya proses perijinan, tentu saja menimbulkan berbagai macam pertanyaan Publik. Dan bahkan publik pun bertanya ada apa sebenarnya hingga proses perijinan yang menjadi dasar hukum sulit untuk didapatkan.
Sebelumnya, media IdeNews.id telah menerbitkan artikel yang berjudul:
“Izin Mandek Setahun, PT Bimantara Sacca Mitta Terpaksa Nombok Puluhan Pekerja Tambang Kapur di Sukabumi”
Proses perizinan yang berlarut di Dinas Penataan Ruang (DPTR) dan BPN membuat PT Bimantara Sacca Mitta mengambil langkah pahit, menambang skala kecil sambil menombok gaji puluhan pekerja.
Perusahaan tambang batu kapur di Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi ini, mengaku sudah setahun mengurus izin, namun hingga Kamis (30/04/2026) statusnya masih “terkatung-katung”.
“Ini masalah perut. Puluhan pekerja dari dua desa terpaksa menganggur. Mereka kesulitan memenuhi kebutuhan keluarga. Kami bantu semaksimal mungkin, tapi tanpa aktivitas tambang, bantuan kami ya alakadarnya,” kata CEO PT Bimantara Sacca Mitta, kepada media ini.
Sumber : (R.T)












































