“Surat Disdik Sukabumi Bongkar Kebohongan Berjamaah. Pengusaha Firmansyah Jual Rumah & Mobil, Uang Rakyat Raib. Jerat KUHP 2026: Penipuan, Penggelapan, Korupsi
REAKSINEWS.COM || SUKABUMI – Meledak! Skandal memalukan dunia pendidikan Kabupaten Sukabumi terbongkar. Firmansyah, pemilik CV Padi Berkat Mandiri, menagih keadilan yang dirampas 13 tahun lamanya.
Sejak September 2012 hingga 3 Mei 2026, haknya atas 6.086 pasang sepatu untuk 40 SD Negeri se-Kecamatan Jampang Tengah tak kunjung dibayar. Nilai kontrak Rp395.590.000. Padahal, bukti surat resmi Kepala Disdik Sukabumi tahun 2026 menyatakan: Dana BSM sudah CAIR!
Melalui laporan terbuka ini, Firmansyah mengetuk nurani Gubernur Jabar Kang Dedi Mulyadi (KDM), Bupati Sukabumi H. Asep Japar (Asjap), dan Ketua DPRD Kab. Sukabumi. Desakan keras: Bentuk Tim Investigasi Lintas Sektoral sekarang! Bongkar dugaan “Bohong Berjamaah” 40 SDN, UPTD, PGRI, & K3S Jampang Tengah.
KRONOLOGI PENINDASAN: CV LUDES DEMI SEPATU SISWA
Tragedi bermula September 2012. Berdasar surat pesanan resmi dikoordinir UPTD, PGRI, dan K3S, CV Padi Berkat Mandiri kirim 6.086 pasang sepatu ke 40 SDN Jampang Tengah. Total Rp395.590.000.
Bukannya untung, Firmansyah malah masuk jurang:
1. ALASAN KLASIK 13 TAHUN: Oknum sekolah & koordinator kompak berdalih “Dana BSM tidak cair dari pusat/daerah”.
2. ASET PRIBADI LUDES: Demi lunasi utang ke pabrik, Firmansyah jual rumah & mobil pribadinya.
3. KERUGIAN TEMBUS Rp250 JUTA: Selain sisa pokok ratusan juta, biaya penagihan & kerugian imateril 13 tahun ditaksir Rp250.000.000.
BOM WAKTU MELEDAK: SURAT DISDIK BONGKAR PENGKHIANATAN
Tahun 2026, kebohongan terbongkar. Firmansyah kantongi surat resmi Kepala Disdik Kab. Sukabumi. Isinya: Dana BSM periode 2012 tercatat ADMINISTRATIF SUDAH CAIR!
“13 tahun saya dininabobokan alasan dana nggak cair. Ternyata bohong! Surat Disdik bilang dana sudah turun. Ke mana uang rakyat itu kalau nggak sampai ke saya?”tegas Firmansyah geram.
JERATAN PIDANA KUHP NASIONAL 2026: BERAT!
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang berlaku 2026, kasus ini masuk pidana berat:
1. Pasal 492 KUHP – Penipuan: Rangkaian bohong “BSM tidak cair” rugikan orang lain. Ancaman 4 tahun penjara.
2. Pasal 486 KUHP – Penggelapan Jabatan: Dana BSM negara sudah cair tapi ditahan/dipakai pejabat publik. Ancaman 5 tahun penjara.
3. UU Tipikor: Dana Bansos untuk siswa miskin diduga disalahgunakan = Korupsi. Ancaman 20 tahun penjara.
DESAKAN KERAS KE KDM, BUPATI ASJAP, KETUA DPRD
Firmansyah tak bisa menunggu lagi. Tuntut intervensi langsung KDM, Bupati Asjap, & Ketua DPRD untuk panggil & periksa: Disdik Kab. Sukabumi, K3S, Ketua PGRI Jampang Tengah, & 40 Kepala SDN.
“Ini perjuangan martabat pedagang kecil yang dizalimi oknum berseragam,” tegasnya.
BUNGKAM SERIBU BAHASA: BELUM ADA KLARIFIKASI
Tragis. Hingga berita ini tayang, NOL klarifikasi & itikad baik. Disdik Kab. Sukabumi, K3S, Ketua PGRI Jampang Tengah, & 40 Kepala SDN Jampang Tengah kompak bungkam soal raibnya hak CV Padi Berkat Mandiri.
“Saya cuma pedagang cari nafkah halal. Kenapa dizalimi sesadis ini? Saya cari keadilan sampai titik darah penghabisan!” pungkas Firmansyah.
Timred












































