REAKSINEWS.COM || CIAMIS — Unit Resmob Satreskrim Polres Ciamis bergerak cepat mengungkap kasus pencurian kabel Power RRU milik Telkomsel di wilayah Kecamatan Baregbeg.
Tiga pelaku berinisial A.S, A.F, dan D.R berhasil diamankan pada Minggu (26/4/2026) dini hari setelah adanya laporan gangguan pada antena tower yang memicu penyelidikan cepat dari pihak kepolisian.
Peristiwa pencurian terjadi di Jalan Awimenak, Dusun Pasirkadu, Desa Petirhilir sekitar pukul 00.51 WIB. Alarm sistem yang tidak berfungsi menjadi indikasi awal terjadinya pencurian.
Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, diketahui sebanyak tujuh gulung kabel Power RRU dengan panjang masing-masing sekitar 55 meter telah hilang, diduga dipotong menggunakan alat oleh para pelaku.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa gunting baja, golok, kabel hasil curian, kunci ring, serta satu unit kendaraan yang digunakan pelaku.
Saat ini, ketiga pelaku tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain dalam kasus serupa.












































