REAKSINEWS.COM || SUKABUMI – Jalur maut mafia solar subsidi terbongkar di sepanjang Sukabumi–Purabaya–Hegarmanah–Sagaranten. Investigasi lapangan mengungkap praktik masif penyelewengan BBM bersubsidi jenis Bio Solar yang dilakukan oknum Ketua Kelompok Tani (Poktan) dan pengecer.
Modusnya telanjang: solar subsidi yang ditebus di SPBU pakai barcode alsintan dan surat pengantar untuk penggilingan padi, bukannya disalurkan ke petani, justru disinyalir dijual bebas ke sopir-sopir truk angkutan perusahaan/PT dengan harga Rp10.000/liter.
FAKTA LAPANGAN: JALUR SAGARANTEN JADI “SPBU ILEGAL”
Tim menemukan titik-titik transaksi di sepanjang jalur Sukabumi-Sagaranten. Solar subsidi dipindah dari jeriken ke tangki truk boks milik perusahaan.
Pengakuan di lapangan:
1. Harga Mafia: Rp10.000/liter. Jauh di atas HET Rp6.800/liter, tapi di bawah Dexlite Rp14.500/liter. Oknum Poktan untung Rp3.200/liter, negara rugi, petani menjerit.
2. Alasan Sopir PT: “Daripada antre di SPBU industri, mending beli di sini. Lebih murah, lebih cepat”.
3. Sumber Barang: Oknum Poktan mengaku tebus solar di SPBU pakai barcode alsintan resmi. Kuota untuk traktor & penggilingan padi, faktanya “menguap” ke industri.
Salah satu armada perusahaan FMCG besar terekam kamera sedang “minum” solar dari jeriken di wilayah Hegarmanah. Identitas perusahaan penyedia armada sudah dikantongi redaksi.
JERAT HUKUM: 6 TAHUN PENJARA + DENDA Rp60 MILIAR MENANTI
Ini bukan pelanggaran administrasi. Ini pidana berlapis yang menyeret Poktan, Pengecer, Sopir, hingga SPBU yang lalai.
1. PASAL 55 UU No. 22/2001 jo. UU No. 6/2023 Cipta Kerja
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga BBM yang disubsidi Pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000*”_.
Menjual solar jatah alsintan ke truk PT = menyalahgunakan niaga. Tidak ada tawar-menawar.
2. PASAL 53 Huruf b UU 22/2001
Mengangkut BBM tanpa izin usaha pengangkutan: 4 tahun penjara + denda Rp40 Miliar. Truk PT yang ngangkut solar dari pengecer tanpa izin = kena.
3. PERPRES 191/2014 jo. PERPRES 117/2021 Pasal 3
Tegas mengatur: Solar subsidi HANYA untuk: angkutan umum plat kuning, UMKM, perikanan, pertanian, pelayanan umum. HARAM HUKUMNYA untuk truk angkutan barang milik PT/perusahaan industri.
4. PASAL 480 KUHP – Penadahan
Perusahaan yang sengaja “menadah” solar subsidi: 4 tahun penjara. Alasan “efisiensi” tidak menghapus unsur pidana.
BPH MIGAS & POLRI WAJIB TURUN
Surat Edaran BPH Migas No. 3865E/2023 sudah jelas: Kendaraan angkutan barang milik perusahaan industri WAJIB pakai solar non-subsidi Dexlite/Pertamina Dex.
Fakta di jalur Sukabumi-Sagaranten ini adalah tamparan keras. Negara memberi subsidi untuk petani, tapi dinikmati korporasi. Setiap liter yang ditilep = hak petani dirampok + antrean solar di SPBU makin panjang.
PERTANYAAN KERAS UNTUK 3 PIHAK:
1. Ketua Poktan & pengecer Jalur Sagaranten: Berapa ribu liter kuota alsintan yang kalian “menguapkan” ke industri tiap bulan?
2. SPBU Penyuplai: Kenapa barcode alsintan bisa tembus ribuan liter tapi fisik alsintannya tidak ada di sawah? Fee per jeriken berapa?
3. APH Polres Sukabumi & BPH Migas: Nunggu video viral baru sidak, atau mau kita antar titik koordinatnya sekarang?
Redaksi mengantongi video transaksi, foto nopol truk, titik GPS pengecer, dan rekaman pengakuan sopir. Hak jawab kami buka 1×24 jam untuk Poktan, SPBU, dan perusahaan terkait sebelum laporan resmi dilayangkan ke Bareskrim Polri & Pertamina Patra Niaga.
Catatan Redaksi: Nama perusahaan FMCG dan vendor armada sengaja kami samarkan demi menghormati asas praduga tak bersalah. Namun jika dalam 1×24 jam tidak ada itikad baik, identitas lengkap + video no sensor akan kami rilis di Part 2.
Timred
Sumber: Investigasi Lapangan Jalur Sukabumi-Sagaranten












































