REAKSINEWS.COM || SUKABUMI – Upaya praperadilan yang diajukan Sdri. T.R. kandas di meja hijau. Pengadilan Negeri Cibadak secara tegas menolak seluruh permohonan dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang ditangani Polres Sukabumi.
Putusan itu dibacakan dalam sidang praperadilan dengan Nomor Register 2/Pid.Pra/2026/PN.Cbd, Selasa (21/4/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan seluruh proses hukum yang dilakukan penyidik—mulai dari penetapan tersangka, penyidikan, penangkapan hingga penahanan, telah sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bahkan, biaya perkara dibebankan nihil kepada pemohon. Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, menegaskan putusan tersebut menjadi legitimasi kuat atas kinerja penyidik di lapangan.
Tidak sekadar formalitas hukum, tetapi juga cermin bahwa prosedur telah dijalankan tanpa celah. “Putusan praperadilan ini menegaskan bahwa seluruh tahapan proses penanganan perkara telah sesuai prosedur hukum.
Kami berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, berbasis Scientific Crime Investigation,” ujarnya, Selasa (21/4).
Ia juga menekankan bahwa perkara yang menyangkut anak menjadi perhatian serius institusinya. Tidak ada ruang bagi kesalahan prosedur, apalagi dalam kasus sensitif yang menyentuh perlindungan korban.
“Kami memastikan setiap langkah didasarkan pada alat bukti yang sah dan proses penyidikan yang profesional. Putusan ini membuktikan penyidik bekerja dalam koridor hukum,” tambahnya.
Perkara ini sendiri berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, berangkat dari laporan polisi yang dibuat oleh Sdr. A.S. Dengan gugurnya praperadilan ini, jalannya proses hukum kini kembali ke rel utama.
Penyidikan berlanjut, dan publik menanti: apakah keadilan benar-benar akan ditegakkan hingga tuntas.











































