REAKSINEWS.COM || SUKABUMI – Sebelumnya Reaksinews.com menyorot mandeknya penanganan kasus galian Pasir ilegal milik Deni ini oleh “Tipidter Polresta Sukabumi” yang berujung pada bebasnya Deni, dan setelah adanya desakan berupa surat resmi dari Reaksinews.com ke kantor “UPTD PSDA WS Cisareno” beberapa waktu lalu, akhirnya UPTD berjanji akan memperbaiki bibir “Sungai Cipelang Gunung Guruh” yang rusak jebol 100 meter lebih akibat ulah oknum galian pasir Ilegal tersebut, Sabtu (18/4/2026).
Namun janji itu justru memunculkan kejanggalan baru yang menyakiti logika publik.
FAKTA JANGKAR YANG NGGAK BISA DIBANTAH:
1. *Kerusakan 100 meter* akibat galian C ilegal oleh *Deni, eks pengusaha tambang pasir*.
2. *Sudah 2 tahun lebih* rusak, lokasi *pernah di-police line Unit Tipidter Polresta Sukabumi*.
3. *Deni sudah diperiksa Tipidter*, tapi *bebas dari jeratan hukum* tanpa kejelasan SP3 atau P21.
4. *Galian C Deni sudah tutup tak beroperasi*, tapi *kerusakan 100 meter masih mangap*.
5. *UPTD baru janji perbaikan “dalam waktu dekat” setelah didesak*, tapi *pelaku nggak diminta tanggung jawab*.
ALASAN UPTD YANG MENYAKITI LOGIKA PUBLIK:
Saat dikonfirmasi, pihak UPTD PSDA WS Cisareno berdalih: _“Karena sudah 2 tahun rusaknya, jadi tak ada bukti dan tak ada pengaduan dari Desa & Camat Gunung Guruh.”_
Pertanyaannya:
1. *Kalau nggak ada bukti, kenapa dulu di-police line Tipidter?* Police line = bukti permulaan pidana.
2. *Sejak kapan kerusakan lingkungan nunggu aduan Kades/Camat?* UU 32/2009 Pasal 70: negara wajib awasi tanpa laporan.
3. *Galian tutup = lunas tanggung jawab?* UU 32/2009 Pasal 87: pelaku WAJIB bayar ganti rugi + pemulihan. Nggak ada daluwarsa selama sungai masih jebol.
4. *Kalau UPTD perbaiki pakai APBD, kenapa pelaku bebas?* Uang rakyat buat nambal kejahatan korporasi?
TIPIDTER LAMA ATAU BARU, PUBLIK TETAP BERTANYA:
Dua tahun Sungai Cipelang jebol, police line terpasang, pelaku bebas. Publik bertanya ke *Tipidter Polresta Sukabumi*: *Ada SP3? Ada P21? Atau kasusnya digantung?
Ganti Kanit bukan alasan hapus perkara. Institusi kepolisian tetap wajib tuntaskan kasus. Apakah UPTD segan tagih Deni karena trauma kasus Tipidter yang mandek 2 tahun?
GALIAN TUTUP BUKAN BERARTI LUNAS TANGGUNG JAWAB:
Fakta galian C Deni tutup *tidak menghapus pidana & perdata*. Sungai Cipelang jebol bukan bencana alam, tapi ulah tambang ilegal. *Sejak kapan penegakan hukum pakai sistem “tutup warung = bebas dosa”?* Kalau logika ini dipakai, semua perusak lingkungan tinggal nunggu 2 tahun, tutup usaha, lalu cuci tangan.
STATEMENT KDM: KANG DIDIN MUHIDIN, AKTIVIS LINGKUNGAN:
_“Ini preseden buruk. Pelaku rusak sungai 100 meter, bebas hukum, galian tutup, yang nambal malah negara pakai pajak rakyat. UPTD & Tipidter seperti main pingpong tanggung jawab. Sungai itu milik negara, bukan milik Kades._
Kami minta 3 hal:
1. *Tipidter Polresta Sukabumi buka hasil lidik Deni. Kenapa bebas? Ada SP3?*
2. *DLH audit kerugian & UPTD tagih ganti rugi ke Deni sesuai UU PPLH. Jangan bebankan APBD.*
3. *_Panggil Deni terbuka. Suruh bayar pemulihan, bukan lepas tangan karena galian tutup.”_TUNTUTAN PUBLIK:
1. *Usut tuntas* kenapa Deni bebas padahal lokasi pernah di-police line.
2. *Tolak perbaikan pakai APBD murni* sebelum Deni dihukum & bayar ganti rugi.
3. *Audit UPTD, Tipidter, DLH*. Sudah 2 tahun, apa kerjanya? Jangan-jangan ada “uang damai”.
4. *Copot pejabat yang menghindar*. Rakyat butuh kerja, bukan alasan “pimpinan dinas ke Bandung”.
PENUTUP: HUKUM JANGAN TUMPUL KE ATAS:
Kami ingatkan *Kepala UPTD Lusie Musianty, Kasat Reskrim Polresta Sukabumi, & Kepala DLH Kab. Sukabumi*: Jabatan itu amanah. Kalau Deni nggak diproses & nggak bayar ganti rugi, maka negara kalah sama penambang ilegal.
Selama 2 tahun sungai jebol 100 meter, tak ada yang ngingetin. UPTD ke mana? Tipidter ke mana? DLH ke mana? Desa & Kecamatan ke mana?* Giliran didesak media baru janji kerja, itupun pakai uang rakyat. Publik muak.
Sungai Cipelang urat nadi warga Gunung Guruh. Kalau perusak 100 meter bisa lebar bebas karena galian tutup, besok semua tambang ilegal rame-rame keruk sungai. Toh endingnya dibenerin negara.
Hingga berita ini naik, Deni belum bisa dikonfirmasi. Redaksi terbuka untuk hak jawab Deni, UPTD PSDA, Tipidter Polresta, & DLH Kab. Sukabumi.
Tim










































