REAKSINEWS.COM || SUKABUMI — Beredarnya kabar yang menyebutkan Hilman Suararakyat meninggal dunia pada Sabtu, 18 April 2026, dipastikan tidak benar atau hoaks. Informasi tersebut diketahui menyebar luas melalui pesan berantai di aplikasi WhatsApp, yang dikirim dari nomor tidak dikenal, yakni 0895 1817 3587.
Dalam isi pesan tersebut, disebutkan secara sepihak bahwa Hilman Suararakyat telah meninggal dunia, tanpa disertai sumber yang jelas maupun konfirmasi resmi dari pihak keluarga atau tim redaksi SUARARAKYAT. Setelah ditelusuri, informasi tersebut merupakan kabar bohong yang diduga sengaja disebarkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Pihak internal SUARARAKYAT menegaskan, bahwa kabar tersebut adalah bentuk disinformasi yang berpotensi merugikan banyak pihak, termasuk mencemarkan nama baik serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Selain itu, terdapat dugaan bahwa nomor yang digunakan untuk menyebarkan pesan tersebut telah diretas atau disalahgunakan.
Lebih lanjut, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial maupun aplikasi pesan instan tanpa verifikasi yang jelas. Terlebih jika pesan tersebut disertai dengan permintaan sejumlah uang, transfer dana, atau bentuk bantuan lainnya yang mengatasnamakan pihak tertentu.
“Ini adalah modus yang sering digunakan dalam penipuan digital. Pelaku memanfaatkan isu sensitif seperti kabar duka untuk membangun rasa empati, lalu mengarahkan korban agar melakukan transfer uang,” ungkap salah satu sumber internal yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat diminta untuk selalu melakukan konfirmasi langsung kepada pihak terkait apabila menerima informasi yang meragukan. Jika menemukan indikasi penipuan, diharapkan segera melaporkannya kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa literasi digital dan kewaspadaan menjadi kunci utama dalam menghadapi maraknya penyebaran hoaks dan kejahatan siber di era saat ini. Jangan sampai ketidaktahuan menjadi celah bagi pelaku kejahatan untuk mengambil keuntungan.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat tidak lagi terpengaruh oleh informasi palsu tersebut dan tetap berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan individu maupun lembaga tertentu.











































