REAKSINEWS.COM || SUKABUMI – Dugaan skandal perselingkuhan yang melibatkan seorang wanita muda berinisial EK warga kp Caringin Pandak dengan teman mainya berinisial EKI warga kp Cikukulu yang masih duduk di bangku sekolah mencuat kepermukaan setelah suami wanita tersebut yang berinisial MJ melaporkan kejadian tersebut ke polsek caringin.
Awal mula kejadian pada saat MJ menaruh rasa curigaan terhadap istrinya sendiri yang berinisal EK yang beberapa waktu ini berubah sikap apa lagi setiap kali pulang sang istri tidak perna tinggal dirumah melainkan tinggal di kost.
Menurut keterangan semula sang istri Ek tinggal bersama Mj dimajalengka namun istrinya selalu minta pulang ke sukabumi dengan alasan yg tidak jelas dan tidak masuk akal, untuk memastikan kecurigaan terhadap istrinya.
Selanjutnya Mj mencari info lewat rekan – rekanya yang ada di Sukabumi untuk meyakinkan dugaan perselingkuhan tersebut dari info yang didapat memang benar, diketahui istrinya telah melakukan tindakan melanggar hukum tersebut selama satu tahu, ironisnya Ek di ketahui selama ini selalu meminta uang untuk kebutuhan hidup sehari.
Setelah mendapatkan sejumlah bukti sang suami mengambil inisiatif untuk melaporkan hal yang dialaminya ke pihak Polsek Caringin.
Menurut informasi dari pihak yang berwanib kedua tersangka sedang dimintai ketetangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai undang – Undang Pernikahan Pasal 484 ayat (1) dalam draf RKUHP (Rancangan KUHP) yang sering didiskusikan mengatur perluasan delik perzinaan, termasuk persetubuhan oleh pasangan yang tidak terikat pernikahan sah.
Poin utamanya, terutama huruf e, mengancam pidana penjara hingga 5 tahun bagi laki-laki dan perempuan yang bukan suami-istri sah melakukan persetubuhan.
Kasus perselingkuhan yang memenuhi unsur perzinaan juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman penjara.
Selanjutnya Perselingkuhan (perzinaan) diatur dalam Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), yang menggantikan Pasal 284 KUHP lama. Ancaman pidananya dinaikkan menjadi maksimal 1 tahun penjara atau denda kategori II (maksimal Rp10 juta). Perzinaan di KUHP baru kini berlaku bagi pelaku yang terikat pernikahan maupun tidak, namun wajib ada aduan dari pasangan/keluarga inti (delik aduan).
Berikut rincian pasal perselingkuhan dalam KUHP Baru:
Pasal 411 Ayat 1 (Zina): Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp10 juta).
Pasal 411 Ayat 2 (Delik Aduan): Penuntutan hanya dapat dilakukan atas aduan suami/istri (bagi yang terikat pernikahan) atau orang tua/anak (bagi yang tidak terikat pernikahan).
Pasal 412 (Kumpul Kebo: Mengatur tentang hidup bersama (kohabitasi) tanpa pernikahan, yang juga bisa dipidana dengan penjara maksimal 6 bulan atau denda kategori II.
Poin Penting Perubahan (KUHP Baru):
Perluasan Cakupan: Tidak hanya pelaku yang sudah menikah, pasangan lajang yang melakukan hubungan seksual juga bisa dipidana jika diadukan.
Delik Aduan Absolut: Kasus hanya diproses jika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan (pasangan sah/orang tua/anak) dan aduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang belum dimulai.
Bukti: Diperlukan bukti nyata (seperti rekaman, foto, atau video) hubungan badan untuk menjerat pelaku, bukan sekadar chat mesra.
Aturan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026, sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2023.











































