REAKSINEWS.COM || SUKABUMI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi Kota melalui Unit PPA berhasil membekuk seorang pria berinisial AS (72), terduga pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi.
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit PPA, Ipda Salman Lestari Siregar dilakukan pada Selasa (13/4/2026). Pelaku yang berprofesi sebagai petani ini diamankan tanpa perlawanan setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban.
Kasus memilukan ini terungkap berawal dari kecurigaan sang ayah, D (40), terhadap perubahan fisik anak perempuannya, PAN (13). D melihat ada kejanggalan pada bagian perut korban yang kian membesar.
”Pada Sabtu, 11 April 2026 malam, pelapor membawa korban ke praktek Bidan untuk memeriksakan kondisi anaknya. Hasilnya mengejutkan, korban dinyatakan sedang hamil dengan usia kandungan kurang lebih tujuh bulan,” ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Sujana Awin Umar. Jumat (17/4/2026).
Bak disambar petir, mendengar kabar tersebut sang ayah langsung menanyakan identitas orang yang telah berbuat asusila kepada anaknya. Di hadapan orang tuanya, korban mengaku bahwa pelakunya adalah AS, pria yang dikenal korban di lingkungannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku AS melancarkan aksi bejatnya dengan modus iming-iming uang. Korban pertama kali dirayu dengan uang sebesar Rp10 ribu agar mau menuruti nafsu bejat pelaku.
Aksi tersebut diduga telah dilakukan sebanyak tiga kali. Setiap usai melakukan perbuatannya, pelaku kerap memberikan uang kepada korban sebagai uang tutup mulut. Tak hanya itu, AS juga melontarkan ancaman agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua lembar hasil Visum Et Repertum, satu setel pakaian milik korban, serta dokumen kependudukan berupa Akta Lahir dan Kartu Keluarga korban.
Atas perbuatannya, tersangka AS kini mendekam di sel tahanan Polres Sukabumi Kota. Ia terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang telah diperbarui dengan UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.
”Pihak kami saat ini tengah melengkapi administrasi penyidikan (mindik), memeriksa saksi-saksi, serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkasnya.










































