REAKSINEWS.COM || SUKABUMI – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhibrata melalui tim advokatnya melaksanakan kegiatan pendampingan hukum di Pengadilan Agama Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen LBH Adhibrata dalam memberikan layanan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan kepada masyarakat diwilayah Sukabumi.
Pendampingan tersebut dilakukan dalam rangka memastikan terpenuhinya hak-hak hukum pencari keadilan serta mendukung terselenggaranya proses peradilan yang transparan dan berlandaskan supremasi hukum. LBH Adhibrata senantiasa menjunjung tinggi etika profesi advokat, menjaga kerahasiaan klien, dan menghormati independensi lembaga peradilan, Rabu (15/04/2026)
Direktur Eksekutif LBH Adhibrata, Abu Yazid, S.H., menyampaikan bahwa kehadiran advokat di lingkungan peradilan merupakan bagian dari peran strategis dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Pendampingan hukum merupakan bentuk tanggung jawab moral dan profesional advokat dalam memastikan setiap warga negara memperoleh akses terhadap keadilan secara adil dan bermartabat,” ujarnya.
Lebih lanjut, kegiatan ini juga merupakan implementasi dari ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menegaskan bahwa advokat merupakan salah satu pilar penegak hukum yang memiliki kedudukan setara dengan aparat penegak hukum lainnya.
Sebagai lembaga bantuan hukum, LBH Adhibrata berkomitmen untuk terus memberikan edukasi hukum dan pendampingan kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran hukum serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia terutama di Wilayah Sukabumi.
Dengan tetap menjunjung tinggi asas profesionalitas, integritas, dan keadilan, LBH Adhibrata akan terus hadir sebagai mitra masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak hukum secara konstitusional.
Abu Yazid, S.H
Direktur Eksekutif LBH Adhibrata











































