REAKSINEWS.COM || KOTA SUKABUMI – DPRD Kota Sukabumi telah menyetujui Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2025 melalui rapat paripurna pada 31 Maret 2026.
Rapat ini dipimpin Ketua DPRD H. Wawan Juanda dan menetapkan rekomendasi DPRD sebagai keputusan definitif, yang menjadi pedoman pembangunan ke depan.
Rapat paripurna dimulai dengan penyampaian LKPJ pada 14 Maret 2026, di mana Wali Kota H. Ayep Zaki memaparkan capaian APBD TA 2025.
Penyetujuan akhir terjadi pada 31 Maret 2026, dihadiri Wakil Wali Kota Bobby Maulana, Sekda Andang Tjahjandi, dan unsur pemerintahan lainnya.
Capaian Keuangan pendapatan daerah terealisasi Rp1.322.632.000.000 atau 104,5% dari target, didukung PAD Rp491,5 miliar (100,36%) dan transfer Rp814,7 miliar (100,5%). Belanja daerah mencapai Rp1,32 triliun (97,07%), dengan SiLPA Rp49,95 miliar.
Hasil Pembangunan pencapaian positif mencakup pertumbuhan ekonomi 5,32%, penurunan kemiskinan ke 6,9%, dan 131 penghargaan (106 provinsi, 21 nasional, 4 internasional). Tantangan utama adalah pengangguran terbuka 8,13%.
DPRD merekomendasikan peningkatan pendidikan, layanan kesehatan, infrastruktur, pengelolaan sampah, promosi pariwisata, UMKM, serta tata kelola pemerintahan.
“Wali Kota Ayep Zaki menegaskan rekomendasi ini sebagai pedoman akuntabel untuk pembangunan inklusif,” tandasnya.
Tim












































