REAKSINEWS.COM || SUKABUMI – Kasus kematian tragis ananda Nizam Syafi’i (NS) yang mengguncang publik akhirnya dibedah di jantung politik nasional. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Kapolres Sukabumi AKBP Samian memaparkan penyidikan yang ia sebut dibangun bukan di atas asumsi, melainkan di atas bukti ilmiah yang “kedap” intervensi.
Di hadapan para legislator, AKBP Samian menegaskan sejak awal jajarannya bergerak maraton menangani tiga laporan polisi (LP) sekaligus. LP tertanggal 19 Februari 2026 langsung ditindaklanjuti cepat.
Hanya dalam empat hari, penyidik menetapkan TR alias Teni Rida sebagai tersangka. Bahkan, kasus lama tahun 2024 yang sempat terhenti akibat perdamaian, dihidupkan kembali untuk diuji secara komprehensif.

“Kita sudah menerima adanya tiga laporan polisi. Terhadap perkara 19 Februari tersebut, kita tindak lanjuti dengan maraton melakukan penyelidikan sehingga tanggal 20 sudah kita naikkan sidik, dan tanggal 22 kita sudah menetapkan tersangka,” kata AKBP Samian, Selasa (3/2/2026).
Samian menekankan, penyidikan perkara ini tidak bergantung pada pengakuan tersangka yang hingga kini memilih bungkam. Polres Sukabumi mengedepankan pendekatan Scientific Crime Investigation, melibatkan ahli psikologi klinis, forensik, hingga Apsifor.
Hasil Visum et Repertum menjadi fondasi utama. Dokumen medis itu mengungkap adanya luka lebam pada tubuh Nizam akibat trauma panas dan benda tumpul, fakta yang berbicara lebih keras dari sekadar alibi.
Salah satu titik krusial adalah keterangan saksi Soma, seorang tukang pijat. Menurut Kapolres, pada pukul 17.50 WIB, korban dibawa untuk dipijat dalam kondisi tanpa luka.
Namun, hanya beberapa jam kemudian, sekitar pukul 22.00 WIB, paman korban mendapati Nizam sudah dalam keadaan penuh luka.
“Penyidikan tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan asumsi atau dorongan opini. Kita harus memiliki pembuktian yang cukup,” ujar Samian.
Di sisi lain, dukungan politik mengalir deras, Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar statistik kriminal, melainkan persoalan moral negara dalam melindungi anak.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrahman, secara terbuka meminta kepolisian memanfaatkan seluruh perangkat teknologi untuk menelusuri dugaan intimidasi terhadap ibu kandung korban, Lisnawati.
Bahkan, DPR memberi perlindungan strategis kepada penyidik agar tidak goyah oleh kemungkinan laporan balik yang dinilai berpotensi mengaburkan substansi perkara.
Salah satu poin yang mengemuka adalah imbauan agar laporan balik yang dinilai tidak relevan dengan substansi kekerasan terhadap anak tidak dijadikan alat tekanan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Dukungan tersebut menjadi penguat bagi Polres Sukabumi untuk mendalami unsur pembiaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Red












































