Oleh: Lathief Abdallah
(Pengasuh Pondok Baitul Hamdi)
REAKSINEWS.COM || Siapa Yang Wajib Puasa?
Puasa Ramadan diwajibkan dua tahun setelah beliau hijrah ke madinah. Tatkala beliau Saw wafat Ramadan telah berlalu sembilan kali.
Kewajiban puasa Ramadan tertulis dalam al-Quran secara jelas dan tegas (qath’iutsubuts wad dilalah). Barang siapa inkar (menolak) terhadap kewajiban puasa Ramadan, ia dihukumi murtad.
Allah SWT. berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, telah diwajibkan atas kalian puasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian, agar kalian bertaqwa” (QS. al-Baqarah: 183)
Dalam hadits riwayat Umar bin Khatab ra, Nabi SAW bersabda,
الْإِسْلَامُ أَنْ تَشْهَدَ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ وَتُقِيمَ الصَّلَاةَ وَتُؤْتِي الزَّكَاةَ وَتَصُومَ رَمَضَانَ وَتَحُجَّ الْبَيْتَ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
“Islam adalah engkau bersaksi bahwa tidak ada Tuhan melainkan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, engkau menegakkan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa Ramadlan, dan menunaikan ibadah haji ke Baetullah jika engkau mampu,” (HR. Bukhari Muslim)
Kapan Mulai Puasa?
Jumlah hari puasa pada bulan ramadan sesuai dengan peredaran bulan (qomariyah) yaitu 29 atau 30 hari, itulah yang dimaksud kalimat ayyamam ma’dudat (hari-hari yang ditentukan jumlahnya). Penetapan tersebut berdasar nash-nash qath’i baik dari al-Qur’an maupun hadits. Salah satu hikmah penetapan berdasarkan qomariyah adalah agar pelaksanaan puasa dapat dilaksanakan di berbagai musim. Allah Swt berfirman:
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
“Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu,” (QS. al-Baqarah: 185).
Dari Abu Hurairah ra, Nabi SAW bersabda,
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ (أَيِ الْهِلَالِ)، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ
“Berpuasalah kalian karena melihatnya (yakni hilal) dan berbukalah karena melihatnya. Jika (hilal) tidak tampak pada kalian, maka sempurnakanlah Sya’ban tiga puluh hari,” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ahmad, dll).
Dalil di atas menunjukkan bahwa untuk mengawali dan mengakhiri puasa Ramadan dilakukan dengan ru’yatul hilal, melihat munculnya hilal (bulan tsabit). Oleh sebab itu kaum muslimin wajib mengetahui apakah sudah masuk Ramadlan, dan apakah telah berakhir.
Namun jumhur (mayoritas) fuqoha berpendapat bahwa mengetahui munculnya hilal adalah fardlu kifayah, artinya bila ada satu orang yang dapat dipercaya telah menyatakan melihat hilal, maka seluruh kaum muslimin wajib menerimanya, dan apabila satu wilayah telah menyatakan masuk Ramadan, maka seluruh wilayah baik timur maupun barat wajib melaksanakannya.
Disinilah pentingnya adanya pemimpin seluruh kaum muslimin (imam/khalifah) yang akan mutabanni (adopsi) hukum yang diperselisihkan di antara kaum muslimin.
Kondisi saat ini ketika kaum muslimin tidak memiliki khalifah, dimana masing-masing negeri sering terjadi perbedaan dalam mengawali dan mengakhiri puasa Ramadlan walau jarak di antara mereka berdekatan, bahkan dalam satu negeri sekalipun sering berbeda hanya karena beda organisasi padahal di antara mereka berada dalam satu kampung!
Telah diketahui yang membedakan satu negeri dengan yang lainnya adalah jarak waktu (jam), dan jarak paling jauh satu wilayah antara satu dengan yang lainnya hanyalah 12 jam 22 menit. Kenapa ada yang puasa hari kamis, yang lainnya hari jumat, Bukankah kita biasa melaksanakan shalat Jum’at sedunia hari jum’at?
Memang benar dalam khazanah fiqh terdapat pendapat bahwa rukyat hilal itu bersipat kewilayahan yang disebut ikhtilaful mathla’. Kontek sekarang direpresantikan dengan negara. Artinya rukyat masing-masing negara berlaku bagi warganya
Diakui juga bahwa adanya perkembangan ilmu pengetahuan yang belum terdapat di zaman Nabi SAW. ini (ilmu Hisab, ilmu falak, astronomi). Namun seharusnya ilmu tersebut lebih bisa mempermudah ru’yatul hilal.











































