REAKSINEWS.COM || SUKABUMI – Maraknya Pekerjaan Migran Indonesia ( PMI/TKW ) yang di berangkatkan secara non prosedural/ilegal oleh para oknum sponsor ke Timur Tengah membuat Paul Sekretaris Umum (Wasekre 3) Persatuan Wartawan Sejahtera Indonesia ( PWSI ) angkat bicara.
Menurut Paul PWSI, adanya 465 ribu PMI/TKW ilegal di Timur Tengah itu bukti gagalnya penyelenggara Negara baik di Pusat maupun di Daerah dalam menjalankan tupoksinya di lembaga masing – masing, ujarnya.
Penyelenggara Negara disinyalir lemah dalam menjalankan amanat Undang – undang untuk melindungi rakyat nya. Undang – undang tersebut salah satunya adalah :
1. UU No.21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang ( TPPO )
2. UU No.18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ( P2MI ) / ( KP2MI )
3. UU No.6/2011 tentang keimigrasian.
4. Permenaker No.260/2015 tentang larangan penempatan PMI ke Timur Tengah.
Sampai dengan hari ini Feb 2026 moratorium itu masih berlaku
Menurut keterangan dari KP4MI Bandara Soetta

Beragam alasan CPMI TKW yang berangkat kerja keluar Negeri tujuan Asean/Timur Tengah adalah karena himpitan ekonomi, sosial dan sebagainya.
Lebih Lanjut Paul berujar, Negara harus bertanggung jawab untuk menyediakan lapangan kerja bagi rakyatnya sesuai amanat dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 27 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Jika hal itu sudah terpenuhi, mungkin kedepan rakyat Indonesia tak perlu lagi berbondong – bondong jadi PMI/TKW ke Luar Negeri untuk sekedar menukar harapan dengan perbudakan.
Saat disinggung awak media soal kasus Sri warga Desa Cibatu Kec. Cikembar Kab Sukabumi yang kini ditangani oleh pihak Unit PPA Polres Sukabumi Pelabuhanratu, Paul PWSI sangat mendukung penuh langkah hukum tersebut, smoga Nara pihak terlapor dugaan TPPO jika terbukti sah melanggar secara hukum, di mohon APH agar secepatnya menangkap pelaku diproses sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku.” tandasnya.
Timred












































