REAKSINEWS.COM || CIREBON – Polres Cirebon Kota kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Melalui Satuan Reserse Narkoba, polisi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang tersangka berinisial AS (23), warga Kota Cirebon, beserta 177 paket sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 152 gram.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Kesambi.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si. dalam press release yang digelar di Mako Polres Cirebon Kota menjelaskan bahwa tersangka diamankan pada Senin malam, 12 Januari 2026, di sekitar Jalan Cipto Mangunkusumo.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu yang telah dikemas dalam plastik klip bening, timbangan digital, serta perlengkapan lain yang digunakan untuk mengedarkan narkotika.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka berperan sebagai kurir dengan modus sistem tempel untuk menghindari pertemuan langsung dengan pembeli.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana berat.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Cirebon Kota tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba dan terus mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi.
Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan mampu melindungi generasi muda serta menciptakan lingkungan Kota Cirebon yang bersih dari narkoba.
Rd











































