REAKSINEWS.COM || SUKABUMI – Seorang Nasabah Bank BUMN yang berinisial IS kini bernasib naas karena sertifikatnya yang di jadikan Jaminan harus tertahan di Bank BRI Cabang Cibadak Kabupaten Sukabumi karena ketidak ada kejelasan sisa hutangnya secara aturan perbankan maupun secara objektif matematika.
Masalah tidak transparannya sisa hutang oleh pihak BRI terhadapnya Is sehingga ia pada tanggal 15 Desember 2025 sudah memberitahukan ke pihak BRI Perseroan Tbk. Jakarta Pusat. PPATK RI, MENKEU RI, OJK RI dan BI. Pengaduan berbetuk fisik surat secara resmi, tapi hanya BI yang baru merespon surat pengaduan Is dan yang lainnya sampai saat ini belum ada tanggapan sama sekali kepada Is.
Kisahnya Is berawal pada bulan Mei 2019 Is memiliki pinjaman pertama sebesar Rp. 400.000.000.- tenor 4 tahun/ 48 bulan dengan suku bunga tetap 15,50% angsuran perbulan sebesar Rp. 11.234.000.-
Selanjutnya pada bulan Desember 2019 Is dengan Pinjaman keduanya sebesar Rp. 250.000.000.- menurut pihak BRI Cibadak pinjaman yang kedua ini berstatus dibawah tangan, tenor 4 tahun/ 48 bulan dengan suku bunga tetap sebesar 12,06% angsuran perbulan sebesar Rp. 5.667.409.
Dari total dua pinjaman tersebut pokok sebesar Rp. 650.000.000.- dengan setiap bulannya di satukan angansurannya sebesar Rp. 16.901.409.- dari sebesar ini Is mengansur selama 12 bulan/ satu tahun, kemudian pada bulan Juni 2020 di karenakan dampak Covid-19 dan Is mengajukan Reestrukturisasi dan kemudian bulan depannya angsuran di turukanlan juga waktu/ tenornya di perpanjang, dugaan Is dari sinilah kekacauan sistem restrukturisasi mulai terjadi.
Is mengatakan “Secara nominal angsuran memang di turunkan tetapi dalam sistem pembagian pokok dan bunga sangat tidak wajar kata Is, setelah saya melihat rekapitulasi angsuran selama Restrukturisasi seperti contoh pada bulan Juni 2020 saya membayar dari dua angsuran sebesar Rp. 5.969.006 lalu yang masuk kepada pokok pinjaman hanya Rp. 1.000.000.- ke adm Rp. 25.000 dan anehnya masuk ke bunga lebih besar sejumlah Rp. 4.919.006.- ini berjalan satu tahun, lalu tahun ke 2 dan 3 jumlah angsuran terus naik dengan bunga yang sangat tinggi sampai 30% perbulan, dan pada tahun ke 4 angsuran naik terus tetapi bunganya tetap masih tinggi, singkatnya menurut BRI Cibadak saat ini saya masih memiliki pokok hutang sebesar Rp. 157.000.000.- dan bunga Rp. 2. 2.239.026.- maka jumlahnya sebesar Rp. 159.239.026.- selanjutnya bulan ini sudah mencapai Rp. 177.000.000.-“
Is akhirnya merincikan semuanya beban hutang yang sebenarnya, ia menerangkan, “Dari dua pinjaman pokok sebsar Rp. 650.000.000.- dengan angsuran perbulan berikut bunganya sebesar Rp. 16.901.409.- dengan tenor 4 tahun/ 48 bulan, jika saya selesaikan sampai lunas maka totalnya sebesar Rp. 811.267.632.- bila di kurangi angsuran yang selama ini sudah masuk sesuai dengan data rincian keterangan dari Rekening Koran totalnya sebesar Rp. 782.972.412.- berarti saya masih punya tunggakan bunga sebesar Rp. 28.295.220.- inilah bunga yang masih saya belum mampu melunasinya karena usaha saya sedang kolep.
“Saya jelaskan sekarang bagian bunga menurut hitungan saya, total uang yang sudah masuk tadi sebesar Rp. 782.972.412.- kemudian di kurangi pinjaman pokok sebesar Rp. 650.000.000.- jumlahnya Rp. 132.972.412 inilah jumlah bunga yang saya sudah mengansurnya melebihi pokok kepada BRI Cibadak. Jika dari jumlah bunga tersebut masih kurang karena yang harus saya lunasi sebesar Rp. 811.267.632.- berarti saya kurang bayar bunga sebesar Rp. 28.295.220. Saya sudah beberapa kali meminta kebijakan secara tertulis kepada pihak BRI Cibadak dengan bukti kepailitan, tapi mereka tidak bergeming. Demikin jelasnya Is.
Lalu Is melanjutkan keterangannya, “tetapi hitungan Bank BRI Cibadak berbeda, memberikan tagihan pokok dan bunga kepada Is, pokok sebesar Rp. 157.000.000.- dan bunga sebesar Rp. 2.239.026.- totalnya Rp. 159.239.026.- tetapi saat Januari ini tagihan pokok dan bunga sudah mencapai Rp. 177.164.859.- ini data dari aplikasi online ‘Pinjaman mo’ yang berstatus Pinjaman Kecil”. Inilah masalah yg sedang di hadapi Is sekeluarga.
Dugaan Is pihak BRI Cibadak menghitung jumlah hutang saya sehingga sisanya masih sangat tidak wajar mungkin jumlah pokok di tanbah bunga sebesar 27,56% perbulan, jumlah ini dari kontrak bunga pinjaman pertama 15.50% dengan bunga pinjaman kedua 12.06% tapi dalam kontrak pertahun.
Singkat ceritra berlanjut ke sidang BPSK Kota Sukabumi, sidang mediasi ke 4 karena sidang sebelumnya tak mendapatkan hasil, sidang mediasi terakhir yang di gelar pada tanggal 14 Januari 2025 pihak Majelis Sidang menanyakan kepada tergugat (Bank BRI Cibadak) “bahwa sesuai dengan data-data Nasabah Is membayar hutangnya sudah melebihi jumlah pokok pinjaman” kemudian majelis menerangkan data-data tergugat secara rinci dan jelas berulang-ulang dari mulai jumlah tagihan dan uang Penggugat yang sudah masuk, lalu di jalaskan pula, “sisanya hanya tinggal Rp. 28. 295.220.- dan dari mana sumber hitungannya sehingga Is memiliki jumlah tagihan sebesar Rp. 157.000.000.- ?”. sampai beberapa kali pihak tergugat diminta untuk menjelaskan menyangkut kejelasan tunggakan Penggugat oleh Majelis sidang, sayangnya pihak Tergugat yaitu pihak BRI Cibadak tidak dapat menjelaskannya.
Kemudian Majelis sidang menanyakan bagaimana pihak BRI Cibadak memberikan kebijakan Restrukturisasi kepada Penggugat pada saat Covid-19, sehingga setiap bulannya bunga jauh lebih besar dari pada pokok, coba anda terangkan ?. tanya majelis anggota dalam sidangnya, tetapi pihak Tergugat tetap tidak dapat memberikan jawaban.
Pada akhirnya Majelis sidang memberi keteragan kepada Tergugat, mengatakan demikian “sehaharusnya Restrukturisasi yang di berlakukan oleh pihak BRI Cabang Cibadak kepada nasabahnya dapat menambahkan waktu kredit tetapi tidak menambahkan nilai, itu yang seharusnya anda lakukan kepada nasabah anda”, lanjut Majelis mengatakan “yang mengadu kepada Kami baru satu nasabah, mungkin saja ada banyak nasabah lain yang sudah anda berlakukan sama seperti Penggugat ini ?”. pungkas majelis Anggota sambil menatap kedua orang Tergugat.
Kesekian kalinya Majelis menanyakan kepada Tergugat, “bagaimana pihak BRI Cibadak bisa salah hitung, ada selisih bayar bunga, dan nanti katanya akan di kembalikan oleh BRI Cibadak, bukankah pihak BRI memiliki hitungan secara sistem ?”, pertanyaan inipun Tergugat tidak dapat menjawabnya, dari berbagai pertanyaan pihak BRI Cibadak tidak dapat menjawab dan menerangkan kepada Majelis Sidang BPSK di Kota Sukabumi.
Pada akhirnya majelis BPSK mengatakan “anda Tergugat dalam strukturisasi memberlakukan memperpanjang waktu dan menambah bunga lebih besar dari pada pokok, dan Penggugat masih memiliki tagihan sampai sekarang sisanya sangat besar yaitu Rp. 157 juta lebih, artinya anda menabahkan nilai dalam restrukturisasi Covid-19, diduga anda sebagai Tergugat (BRI Cibadak) telah memeras nasabahnya secara terstruktur”.
jika pihak BRI Cibadak melayani nasabahnya seperti ini berarti BRI Cibadak melayani nasabahnya dengan cara yang buruk sekali.
Singkat ceritra Para Majelis anggota dan ketua setuju pada keterangan Majelis yang di sebelahnya dan Pada saat sidang di tutup maka Ketua Majelis Sidang BPSK Memberi putusan yaitu “sepakat tidak sepakat”, artinya dalam mediasi Pihak Penggugat dan Tergugat tidak menemui jalan kesepakatan, karena pihak Tergugat yaitu perwakilan dari BRI Cibadak tidak memberikan kebijakan dan alasan yang tidak jelas, tegasnya harus di bayar sisa hutang pokok menurut jumlah dari pihak Tergugat (BRI Cibadak), dalam perjalanan sidang kemarin seolah Tergugat melakukan aksi tutup mulut dalam setiap pertanyaan yang di tujukan oleh Majelis Sidang kepada Tergugat.
Sumber : Taufik
Editor : Admin












































