REAKSINEWS.COM || SUKABUMI — Sidang lanjutan perkara sengketa tanah seluas 630 hektare yang berada di wilayah Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, kembali digelar pada Rabu (14/01/2026).
Agenda persidangan kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi fakta, yang dinilai krusial untuk mengungkap sejarah penguasaan dan status hukum lahan yang tersebar di Desa Ubrug, Bojongkerta, dan Sukaharja.
Kuasa hukum penggugat, Saleh Hidayat, S.H., menjelaskan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan merupakan pihak-pihak yang secara langsung mengetahui kondisi objek sengketa sejak lama, baik dari sisi penguasaan fisik maupun administrasi desa.
“Agenda hari ini adalah pemeriksaan saksi fakta, yakni mereka yang mengetahui dan melihat langsung kondisi tanah seluas 630 hektare di wilayah Warungkiara,” ujar Saleh, Rabu (14/1/2026).
Alas Hak Penggugat Ditekankan
Dalam persidangan, pihak penggugat menegaskan klaim kepemilikan berdasarkan empat alas hak, yakni Letter C Nomor 16, C 84, C 89, serta verponding Nomor 1745, yang seluruhnya tercatat atas nama almarhum Natadipura.
Saleh menyebut, dalam sidang pemeriksaan ahli sebelumnya, majelis telah mendengar keterangan bahwa dokumen Letter C dan verponding tersebut sah secara hukum, memiliki nilai historis, dan diakui sebagai bukti kepemilikan tanah sejak era kolonial Belanda hingga setelah Indonesia merdeka.
“Dalam sidang ahli telah ditegaskan bahwa alat bukti itu sah secara hukum dan tetap diakui pascakemerdekaan,” tegasnya.
Penggugat juga menyinggung Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1958 tentang penghapusan tanah-tanah partikelir dengan luasan di atas 10 hektare. Menurut Saleh, tanah yang diklaim milik Natadipura tidak termasuk dalam daftar tanah yang dihapus berdasarkan undang-undang tersebut maupun keputusan Menteri Dalam Negeri.
“Artinya, tanah ini bukan tanah negara, melainkan tanah adat milik almarhum Natadipura yang hak warisnya jatuh kepada para penggugat,” ujarnya.
Fakta yang mengemuka dalam persidangan, menurut penggugat, adalah tidak pernah ditunjukkannya dokumen Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VIII yang selama ini dijadikan dasar penguasaan lahan oleh pihak tergugat.
Saleh menyebut, baik kepada masyarakat, pemerintah desa, maupun di hadapan majelis hakim, dokumen HGU tersebut belum pernah diperlihatkan.
“HGU itu seolah dianggap ada, diyakini ada, tetapi tidak pernah bisa dibuktikan. Keberadaannya menjadi tanda tanya besar,” ungkapnya.
Meski demikian, pihak tergugat belum menyampaikan pembelaan secara langsung dalam agenda sidang ini, karena pemeriksaan saksi dari pihak tergugat dijadwalkan pada sidang berikutnya.
Majelis hakim pun menegaskan bahwa seluruh keterangan baru akan dinilai secara utuh setelah kedua belah pihak diberikan kesempatan yang sama.
Menunggu Keterangan Tergugat
Dalam sidang hari ini, penggugat menghadirkan empat kepala desa dan dua warga sebagai saksi. Keterangan mereka dinilai relevan untuk menggambarkan penguasaan lahan dan relasi masyarakat dengan objek sengketa.
Saleh optimistis kesaksian tersebut akan memperkuat gugatan kliennya, termasuk fakta bahwa para ahli waris disebut masih memenuhi kewajiban pembayaran pajak atas lahan tersebut.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. Setelah itu, persidangan akan memasuki tahap penyampaian kesimpulan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
“Setelah kesimpulan, kami perkirakan sekitar satu bulan ke depan putusan akan dibacakan,” pungkas Saleh.
Reporter: Jul
Editor Admin












































