Lathief Abdallah
(Perhati Sosial dan Keagamaan)
REAKSINEWS.COM || Tasyabbuh bermakna al-tamtsiil (penyerupaan) bentukan dari kata “tasyabbaha” bermakna “tamastala bih, iqtada bih” (menyerupainya, menirunya, mengikutinya). Seakar kata dengan istilah syubhat untuk sesuatu yang belum ada kejelasan (samar) hukumnya, dengan istilah mutasyabbihat untuk ayat Al-Qur’an yang memiliki kemungkinan banyak makna.
Sebagian ulama berpendapat, bahwa kata “tasyabbuh” bisa digunakan dalam konteks kebaikan dan keburukan. Imam al-Qaariy berkata, “Barangsiapa bertasyabuh (meniru) dengan orang-orang shaleh, maka ia akan dimuliakan sebagaimana orang-orang shaleh itu dimuliakan. Barangsiapa bertasyabbuh dengan orang-orang fasik, maka ia tidak akan dimuliakan. Siapa saja yang memiliki ciri-ciri orang-orang yang mulia, maka ia mulia, meskipun kemuliaan itu belum terwujud.” (Mohammad Syams al-Haq, ‘Aun al-Ma’buud Syarh Sunan Abi Dawud)
Dengan demikian kata “tasyabbuh” hanya memiliki “pengertian bahasa” saja (haqiqat al-lughawiyyah), dan tidak memiliki pengertian syar’iy (haqiqat al-syar’iyyah). Bisa dalam konteks negatif atau positif .
Dalam konteks negatif, penjelasan tasyabuh secara rinci dan mudah dipahami seperti dijelaskan oleh Syekh Abdullathief Al Uwaidlah dalam kitab al Jami’ Fiahkamis Shalat jilid 1, bahwa tasyabbuh terdapat dalam dua hal:
Pertama Tasyabbuh bainar rijal wannisa, yaitu menyerupainya laki-laki terhadap perempuan atau sebaliknya. Hukumnya haram. Baik dalam pakaian, perhiasan, ucapan atau prilaku yang menjadi kekhasan masing-masing. Dalam hadits disebutkan, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat lelaki yang menyerupai wanita dan (melaknat) wanita yang menyerupai lelaki.” (HR. al-Bukhari). Oleh karenanya budaya eLGeBT tidak boleh ada dan berkembang di tengah masyarakat.
Kedua. Tasyabbuh bil kuffar, yaitu menyerupai atau meniru budaya non muslim. Berkait dengan menyerupai non muslim mesti dilihat dalam dua bentuk: bentuk pertama, menyerupai atau meniru dalam hal urusan keagamaan mereka (Bisyuuni dinihim). Hukumnya mutlak haram, baik dalam kegiatan seremonial, ritual atau berkaitan dengan atribut keagamaan. “Barang siapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian dari mereka” (HR Abu Dawud, hasan).
Islam menyatakan dengan tegas dan jelas – Lakum dinukum waliyadin; Agamamu untuk kamu agamaku untuku – bahwa agama tidak boleh dicampudukkan (sinkritisme, pluralisme). Oleh karena itu tidak boleh ada acara do’a bersama lintas agama -kecuali yang mimpin doa seorang muslim-, natalan bersama, nyepi bersama, ucapan selamat pada hari raya non muslim dll.
Rasulullah Saw mengingatkan, “Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta sampai jika orang-orang yang kalian ikuti itu masuk ke lubang dhob (yang sempit sekalipun, -pen), pasti kalian pun akan mengikutinya.” Kami (para sahabat) berkata, “Wahai Rasulullah, apakah yang diikuti itu adalah Yahudi dan Nashrani?” Beliau menjawab, “Lantas siapa lagi?” (HR. Muslim).
Bentuk kedua, berkaitan dengan urusan kehidupan dunia mereka (Bisyuuni Hayatihim). Dalam hal ini terdapat dua fakta; Bila budaya non muslim tidak berkaitan dengan agama mereka tapi bertentangan dengan syari’at Islam maka hukumnya haram diikuti atau ditiru. Misalnya makan daging babi, judi, riba, pakaian buka aurat, pesta miras, pesta telanjang dll. Atau dalam konsep kehidupan (mafahim) seperti sosialisme, sekularisme, pluralisme, liberalisme hukumnya haram ditiru dan diikuti walau bukan urusan agama mereka karena bertentangan dengan ajaran Islam. “Dan bahwasanya inilah jalan-Ku yang lurus. Maka ikutilah jalan ini, dan jangan kalian ikuti jalan-jalan yang banyak, yang akan menceraiberaikan kalian dari jalan-Nya. Yang demikian itu diwasiatkan Allah kepada kalian, agar kalian bertaqwa.“ (Q.S. Al An’aam:153)
Jika budaya non muslim berkaitan dengan urusan kehidupan dan tidak bertentangan dengan Syariat Islam. Maka hukumnya mubah (boleh) meniru atau mengikuti walau lebih baik bila memiliki kekhasan sendiri. Baik dalam soal prilaku maupun material (madaniyah). Misal baris-berbaris dalam militer, pengaturan lalulintas, masak- memasak, olah raga, kesehatan, managemen, perumahan, pertanian, transportasi, speaker, HP, computer, tekstil dll. Dalam konteks inilah Rasulullah SAW bersabda, “Kamu lebih mengetahui urusan duniamu.” (H.R. Muslim)











































