REAKSINEWS.COM || GORONTALO – Aksi tambang emas ilegal di Dusun Sembati, Desa Dulupi, Kabupaten Boalemo akhirnya dibekuk total. Ditreskrimsus Polda Gorontalo menuntaskan penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus yang meresahkan warga ini. Mereka segera digiring ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo bersama barang bukti.
Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede SH SIK MH, mengungkapkan bahwa kasus ini mencuat setelah masyarakat melapor adanya aktivitas tambang yang beroperasi tanpa izin dan menggunakan alat berat secara bebas.
“Ini murni pertambangan tanpa izin. Semua unsur pidananya terpenuhi, mulai dari penggalian, pengambilan mineral logam, hingga penggunaan alat berat,” tegas Maruly, Senin (8/12/2025).

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa para tersangka melakukan penambangan emas selama satu bulan penuh, memanfaatkan lahan pribadi milik salah satu pelaku. Aktivitas ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga merusak lingkungan dan meresahkan masyarakat setempat.
“Mereka melakukan kegiatan penggalian untuk mengambil mineral logam, yaitu emas, tanpa izin apa pun,” tambahnya.
Tiga tersangka memiliki peran yang saling melengkapi:
• NP: Pemilik lahan dan pemodal utama.
• AP: Pekerja lapangan.
• IP: Operator alat berat.
Kerja sama mereka membuat aktivitas tambang ilegal tersebut berjalan mulus,hingga akhirnya digrebek penyidik.
Ekskavator dan Mesin Dompeng Disita
Polisi mengamankan barang bukti berupa:
• 1 unit ekskavator,
• Mesin dompeng,
• Peralatan pendukung aktivitas PETI lainnya.
Semua alat itu digunakan untuk mengupas tanah dan menggali emas secara masif.
Terancam Denda Rp100 Miliar!
Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 junto Pasal 35 UU Minerba serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya bukan main-main.
“Pidana paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” tegas Maruly.
Dengan tuntasnya penyidikan ini, Polda Gorontalo menegaskan perang total terhadap aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
Reporter : idam
(kabiro Sukabumi)












































