REAKSINEWS.COM || KOTA SUKABUMI – Pelantikan ini diikuti oleh 274 tenaga guru, 156 tenaga kesehatan, dan 1.397 tenaga teknis dengan masa kerja satu tahun, mulai 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026.
Dalam acara tersebut juga ditegaskan tidak ada PPPK yang terafiliasi dengan partai politik, dan proses pelantikan dilaksanakan dengan protokol yang baik serta penuh penghargaan terhadap para PPPK yang baru dilantik.
Ketua DPRD memberikan apresiasi atas pengangkatan ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan publik di Kota Sukabumi.
Pelantikan 1.827 PPPK paruh waktu di Kota Sukabumi berdampak positif terhadap pelayanan publik kota. Dengan penambahan tenaga ASN PPPK paruh waktu, Pemerintah Kota Sukabumi dapat meningkatkan efektivitas dan kualitas pelayanan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, dan teknis administrasi.
Para PPPK diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan amanah dan profesional, memberikan kontribusi nyata untuk pembangunan Sukabumi serta meningkatkan kesejahteraan dan stabilitas kerja tenaga non-ASN yang sebelumnya berstatus honorer.
Hal ini juga membantu mengatasi kekurangan sumber daya manusia di instansi pemerintahan setempat, sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih optimal dan responsif.
Ketua DPRD serta pejabat kota berharap kinerja PPPK paruh waktu berjalan baik selama masa kontrak satu tahun, yang dapat diperpanjang jika sesuai evaluasi, sehingga mendukung kelangsungan pembangunan dan pelayanan publik yang berkelanjutan.
Perbandingan beban kerja antara PPPK paruh waktu dan ASN tetap terutama terletak pada jam kerja dan durasi tugas harian. PPPK paruh waktu bekerja selama sekitar 4 jam per hari, dengan jam kerja yang lebih fleksibel dan disesuaikan sesuai perjanjian kerja.
Sedangkan ASN tetap atau PPPK penuh waktu memiliki jam kerja standar sekitar 8 jam per hari atau penuh waktu dengan durasi kerja dan beban kerja yang lebih besar.
Selain beban kerja, perbedaan lain meliputi gaji yang lebih rendah pada PPPK paruh waktu karena jam kerja yang lebih singkat, serta tunjangan dan hak yang lebih lengkap dan stabil diterima ASN tetap.
PPPK paruh waktu mendapatkan kompensasi yang proporsional dengan jam kerjanya dan biasanya memiliki masa kontrak yang lebih pendek dibanding ASN tetap yang masa kerjanya bisa lebih panjang dan lebih stabil.
Dengan demikian, beban kerja dan tanggung jawab ASN tetap lebih berat dan komprehensif dibanding PPPK paruh waktu yang lebih terbatas dalam jam dan tugas harian.
Tim












































