REAKSINEWS.COM || KOTA SUKABUMI – Rapat kerja DPRD Kota Sukabumi dengan Badan Eksekutif Wakaf Daerah (BEWARA) berfokus pada pembahasan program wakaf tunai yang digagas wali kota dan dikelola oleh Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa (YPPDB) sebagai nadzir.
Dalam rapat tersebut, DPRD menyoroti pentingnya pengelolaan wakaf yang profesional, transparan, dan bebas konflik kepentingan, mengingat adanya potensi benturan kepentingan karena yayasan yang mengelola memiliki hubungan dengan wali kota.
DPRD membentuk Panitia Kerja (Panja) Wakaf yang melibatkan unsur Sekda, Kabag Hukum, Inspektorat, serta pihak terkait guna memperkuat regulasi dan pengawasan wakaf tunai.
DPRD menekankan pengelolaan wakaf harus dilakukan oleh lembaga independen seperti Badan Wakaf Indonesia (BWI) agar program berjalan optimal dan mendapat kepercayaan masyarakat.
Harapan DPRD adalah adanya keikhlasan dari wali kota untuk meninjau ulang kerja sama agar pengelolaan wakaf bisa lebih transparan dan profesional.
Rapat ini juga menjadi langkah untuk mengkaji ulang tata kelola wakaf melalui koordinasi antara DPRD, BEWARA, dan berbagai stakeholders lain guna menjadikan Kota Sukabumi sebagai kota yang mengintegrasikan wakaf secara strategis dalam pembangunan daerah.
Rekomendasi kebijakan yang dihasilkan dari rapat kerja DPRD Kota Sukabumi dengan Badan Eksekutif Wakaf Daerah (BEWARA) dan Panitia Kerja (Panja) Wakaf Tunai adalah sebagai berikut:
1. Pengelolaan wakaf tunai harus dilakukan oleh lembaga yang independen dan profesional, seperti Badan Wakaf Indonesia (BWI), untuk menghindari potensi benturan kepentingan dan memastikan transparansi serta akuntabilitas.
2. Perlunya penguatan regulasi dan pengawasan yang jelas serta sistematis terhadap pelaksanaan program wakaf, sehingga tata kelola wakaf bisa lebih terstruktur dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
3. DPRD meminta agar wali kota menunjukkan sikap keikhlasan dalam meninjau dan mengevaluasi kerja sama dengan yayasan yang selama ini menjadi nadzir wakaf, agar pengelolaan wakaf tidak menimbulkan masalah hukum maupun sosial.
4. Pelibatan unsur pemerintahan, organisasi masyarakat Islam, tokoh agama, dan elemen masyarakat dalam pengawasan dan pendampingan wakaf agar lebih inklusif dan partisipatif.
5. Pengembangan program wakaf di Kota Sukabumi disesuaikan dengan best practice dari tingkat provinsi dan nasional, menekankan pada transparansi, independensi, dan profesionalisme pengelolaan.
6. Rekomendasi ini diharapkan menjadi pedoman strategis bagi pemerintah daerah dan BEWARA untuk memperbaiki tata kelola wakaf tunai dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap program wakaf guna mendukung pembangunan dan kesejahteraan warga Kota Sukabumi.
Secara keseluruhan, rekomendasi tersebut menekankan pentingnya manajemen wakaf yang bersih, transparan, dan berlandaskan hukum agar wakaf tunai bisa berjalan efektif dan memberikan manfaat sosial yang luas.
Tim












































