REAKSINEWS.COM || GORONTALO – Aksi nekat seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Boalemo berujung petaka. Oknum Kades berinisial SP, yang memimpin Desa Saripi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Penambangan Tanpa Izin (PETI) oleh Polda Gorontalo.
Penetapan SP sebagai tersangka dilakukan oleh penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo setelah sebelumnya sembilan orang pelaku penambangan ilegal lebih dulu diamankan di wilayah Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.
Dari hasil pemeriksaan, sembilan tersangka itu kompak menyebut nama SP sebagai sosok yang mengkoordinir sekaligus membiayai aktivitas tambang ilegal di kawasan perkebunan tebu Paguyaman.
“Dari keterangan para pelaku, diketahui bahwa SP selaku Kepala Desa Saripi adalah pihak yang memfasilitasi dan mengatur kegiatan penambangan ilegal di lokasi tersebut,” ungkap Dirreskrimsus Polda Gorontalo KBP Dr. Maruly Pardede, SH, SIK, MH, pada awak media.
Tak hanya sekadar mengatur, SP bersama sembilan pelaku lainnya ditangkap tangan pada Sabtu, 25 Oktober 2025, karena masih melakukan penambangan ilegal meski sudah diberi peringatan keras seminggu sebelumnya.
Maruly menegaskan, upaya hukum tegas dilakukan lantaran para pelaku bandel dan melakukan perlawanan saat hendak diamankan.
“Penyidik sudah memberikan himbauan agar menghentikan aktivitas tambang ilegal itu, tapi mereka tetap membandel. Bahkan ada yang melawan, sehingga kami terpaksa melakukan tindakan tegas namun tetap humanis,” tegas Maruly.
Kini, SP dan sembilan pelaku lainnya ditahan di Rumah Tahanan Polda Gorontalo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukumannya tidak main-main — pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku tambang ilegal, terutama bagi aparatur desa yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.
“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang melanggar hukum, apalagi pejabat publik. Hukum harus ditegakkan,” pungkas Maruly.
Reporter : Idam
(Kabiro sukabumi)












































