REAKSINEWS.COM || SUKABUMI – Pekerjaan proyek dari pemerintah di Kampung Tanjungsari samping sungai Cipelang RT4/5 Kel. karang Tengah Kec.Gunung Puyuh Kota Sukabumi kini sedang berjalan.
Menurut sumber ada beberapa titik jenis proyek di lokasi tersebut yaitu salah satunya adalah :
1. Pekerjaan akses jalan roda empat
2. Pembangunan rumah tidak layak huni
3. Sanitasi/jalan Gang
4. Ruang terbuka Hijau.
Namun sangat disayangkan setelah awak media kroscek kelapangan dari ujung hingga titik akhir lokasi pekerjaan tak terlihat ada papan informasi yang terpasang padahal itu sifatnya penting dan wajib berdasarkan PERPRES No.70/2012 dan UU KIP No.14/2008
Berikut penjelasan nya, Papan nama proyek pemerintah adalah salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara. Berdasarkan Perpres 70/2012 dan UU KIP No 14/2008, proyek pemerintah wajib memasang papan nama yang berisi informasi tentang:
– Nama proyek
– Lokasi proyek
– Sumber dana
– Nilai kontrak
– Nama kontraktor
– Waktu pelaksanaan
Pemasangan papan nama proyek bertujuan untuk:
– Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara
– Memberikan informasi kepada masyarakat tentang proyek-proyek pemerintah
– Mencegah penyimpangan dan korupsi dalam pengelolaan anggaran negara
UU KIP No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) juga mewajibkan pemerintah untuk memberikan informasi tentang proyek-proyek pemerintah kepada masyarakat, termasuk informasi tentang anggaran, pelaksanaan, dan hasil proyek.
Dengan demikian, pemasangan papan nama proyek pemerintah adalah salah satu cara untuk memenuhi kewajiban transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam pengelolaan anggaran negara.
Timred












































