REAKSINEWS.COM || SUKABUMI – Etika dan disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah kode etik dan perilaku yang harus diikuti oleh PNS dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
Dengan mengikuti etika dan disiplin PNS, diharapkan PNS dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, profesional, dan bertanggung jawab, serta memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Namun sangat disayangkan hal diatas diduga tak dijalankan secara maksimal oleh para oknum pegawai di pemkot Sukabumi, seperti contoh kasus oknum pegawai Dishub inisial OT dan oknum Guru di Sekolah SMP negeri 4 berinisial LN.
OT saat ini kerja di Dishub ditugaskan di Terminal Jalur Belandongan. diduga ia dan dua orang bawahannya gelapkan uang untuk pembuatan Akta Jual Beli Tanah sebesar 7,5 juta, saat jadi lurah di Kelurahan Sudajaya Hilir Kec.Baros sejak Tahun 2019 sampai dengan hari ini tahun 2025 tak kunjung selesai.
setelah ditemui awak media dia berjanji mau bereskan surat AJB Tanah milik ibu kokoy tersebut. namun sudah 4 bulan lebih janjinya tak pernah terbukti BAHKAN hal ini sudah ditengahi oleh pihak Kecamatan Baros, namun dia tetap ngeyel.
Sementara kasus oknum Guru berinisial LN mencuat kepublik. Pasalnya sudah dua kali tersorot mata kamera awak media diduga suka ngamar di salah satu hotel bawa perempuan yang diduga kuat bukan istri sahnya.
Saat dikonfirmasi awak media beberapa waktu lalu, melalui humas Sekolah SMP Negeri 4 ,LN membantahnya bahwa mobil yang berparkir di hotel tersebut itu mobil milik adiknya.
Menyoroti hal diatas, Taufik aktivis sosial angkat bicara, jika perbuatan para oknum tersebut benar adanya, dimohon kepada Ayep Zaki walikota Sukabumi, Kadisdik dan Kadishub agar melakukan tindakan tegas untuk mendisiplinkan para oknum bawahan nya karena sudah mencoreng nama baik lembaga tempat dia bekerja dan mencoreng wajah Pemkot Sukabumi.
Tim












































