REAKSINEWS.COM || BANJAR – Polres Banjar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba di wilayah hukum Kota Banjar dan sekitarnya. Dari pengungkapan ini, tiga tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 31,24 gram. Keberhasilan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus yang berawal dari laporan masyarakat pada akhir Agustus 2025.
Kapolres Banjar AKBP Tyas Puji Rahadi melalui Kasat Narkoba AKP Asep Musa menjelaskan, kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial N di Dusun Pananjung Timur, Desa Sinartanjung, Kecamatan Pataruman, dengan barang bukti sabu seberat 5,79 gram.

Pengembangan kemudian mengarah pada dua tersangka lain, O dan C, di wilayah Tasikmalaya. Dari keduanya, polisi menyita sabu seberat 24,27 gram, timbangan digital, alat konsumsi sabu, ponsel, dan dokumen transaksi yang diduga terkait peredaran narkoba.
Secara total, polisi menyita barang bukti sabu seberat 31,24 gram beserta perlengkapan pendukung peredaran. Para tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami tidak akan pernah memberi ruang bagi pengedar maupun bandar narkoba. Polres Banjar berkomitmen penuh menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba,” tegas AKP Asep Musa.
Red












































