REAKSINEWS.COM || Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus pengrusakan dan pembakaran kantor pemerintahan serta fasilitas umum yang terjadi pada akhir Agustus hingga awal September 2025. Dari hasil penyelidikan, aparat mengamankan 156 orang terduga pelaku, dan setelah pemeriksaan ditetapkan 26 orang sebagai tersangka. Aksi anarkis tersebut menyasar pagar dan pos polisi di depan Kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung DPRD Jawa Barat, Mess MPR RI di Bandung, hingga sejumlah fasilitas umum di Tasikmalaya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar juga menangani lima laporan terkait penyebaran konten provokatif di media sosial. Konten tersebut berisi hasutan, siaran langsung, hingga unggahan bernada kebencian terhadap aparat, yang diduga terafiliasi dengan jaringan paham anarkis.
Barang bukti yang diamankan antara lain puluhan bom molotov siap pakai, bahan peledak rakitan, ratusan buku bermuatan ideologi anarkis, serta perangkat elektronik yang digunakan untuk menyebarkan konten provokatif.
Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan menyebut, para tersangka dijerat pasal sesuai peran masing-masing, mulai dari Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara, hingga Undang-Undang ITE dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Polda Jabar menegaskan akan terus bertindak tegas menjaga keamanan dan mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi serta bersama menjaga kondusivitas Jawa Barat.
Red












































