REAKSINEWS.COM || Tkw asal Kp Cangkuang Desa Cimanggu KC Cibeber. Kabupaten Cianjur Mengadu Peristiwa yang di alaminya di arab Saudi Keluhan permasalahan nya kerja non stop 24 JM dan gajih susah.
Hal tersebut, Dia menceritakan kepada Lembaga Aliansi Indonesia bahwa dia di rekrut oleh Sponsor yang bernama Desta dan pak bule & Iwan sebagai calo tenaga kerja migran Indonesia.
Lalu di proses terbang oleh, PT Dasa ke arab Saudi
Namun nasib kurang beruntung akhirnya. suami dari tkw tersebut mendatangi kantor Lembaga Aliansi Indonesia untuk mengadukan permasalahan istrinya yang berada di arab Saudi.
Ketua Lembaga Aliansi Indonesia DPC Kabupaten Sukabumi Ruswandi ! Merespon cepat meminta kepada Pihak para sponsor & ejensi agar segera memulangkan tkw tersebut.
Karena Menduga di berangkat kan secara non prosedural melanggar UU no 18 tentang perlindungan tenaga kerja migran Indonesia,& melanggar UU RI No 21.thn 2007 pemberantasan tidak pidana Perdagangan Orang. Ujar Ruswandi pada saat di temua media di kantor Lembaga Aliansi Indonesia
Jalur lingkar Selatan.
Sumber : Ruswandi












































