REAKSINEWS.COM || SUKABUMI – Unit Reskrim Polsek Cibuaya, Polres Karawang, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Pada Jumat (12/9/2025).
Dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, jajaran Reskrim berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar obat berbahaya jenis eksimer dan tramadol.
Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat yang resah atas maraknya peredaran obat ilegal di wilayah Kecamatan Cibuaya.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari kegiatan rutin Kring Serse yang menindaklanjuti laporan warga.
Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial FT (25), warga Dusun Cemara 2, Desa Cemarajaya, berhasil diamankan. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1.940 butir obat terlarang, dengan rincian 1.800 butir tramadol, 120 butir eksimer, serta 10 butir camlet dan 10 butir merci.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Karawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Karawang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat-obatan berbahaya yang dapat merusak generasi muda.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat ilegal di lingkungan sekitarnya demi terciptanya wilayah Karawang yang aman dan bersih dari narkoba.
Red












































