REAKSINEWS.COM || Polres Subang melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal motor yang terjadi di Jalan Raya Ciasem–Blanakan, Desa Ciasem Baru, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang.
Konferensi pers pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D., didampingi pejabat utama Polres Subang, bertempat di Aula Patriatama pada Selasa (9/9/2025).
Kasus berawal dari laporan polisi tertanggal 6 September 2025 dengan korban berinisial YJP (32), warga Desa Batangsari, Kecamatan Sukasari. Korban diserang menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka robek di wajah sebelum motornya dirampas.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan empat tersangka, yakni F.A. (17), Rd (25), N.S. (18), dan M.E.R. (21). Barang bukti yang disita berupa enam unit sepeda motor, satu unit handphone milik korban, serta tiga senjata tajam berupa cerulit.
Kapolres Subang menegaskan bahwa pihaknya tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Setiap tindakan kriminal, khususnya begal motor, akan ditindak tegas dan terukur sesuai hukum yang berlaku.
Apresiasi turut disampaikan Ketua PCNU Kabupaten Subang atas kinerja Polres dalam menjaga keamanan wilayah. Para pelaku kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Red











































