REAKSINEWS.COM || Pemerintah Kota Sukabumi bersama DPRD menyampaikan apresiasi dan penghargaan terkait tunjangan dan transportasi DPRD dengan mengikuti proses yang telah melalui kajian dan sesuai peraturan. Pada tahun 2025, Pemerintah Kota Sukabumi menetapkan kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 2 dan 3 Tahun 2025.
Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, menyatakan DPRD bersama Wali Kota siap mengevaluasi tunjangan ini sesuai aspirasi masyarakat, sekaligus menegaskan bahwa kebijakan ini sudah sesuai aturan dan anggaran serta bukan keputusan mendadak. Penetapan ini juga dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta hasil appraisal oleh lembaga independen
Evaluasi Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang tunjangan DPRD Kota Sukabumi menjadi tuntutan utama dari massa aksi Gerakan Amarah Rakyat Sukabumi pada 1 September 2025. Massa meminta pencabutan Perwal Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tunjangan Perumahan dan Perwal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tunjangan Transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD, dengan alasan bahwa kenaikan tunjangan tersebut tidak berpihak pada rakyat dan menimbulkan kontroversi.
Menanggapi tuntutan ini, Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menyatakan kesiapannya untuk melakukan evaluasi bersama DPRD dan berkonsultasi dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Barat karena pencabutan Perwal harus difasilitasi oleh gubernur melalui biro hukum provinsi. Pemerintah kota juga menyatakan keterbukaan terhadap masukan dan aspirasi masyarakat dan akan menindaklanjuti secara normatif sesuai aturan yang berlaku.
DPRD Kota Sukabumi juga berjanji untuk meninjau ulang kebijakan tunjangan tersebut sebagai respons terhadap demonstrasi mahasiswa dan aspirasi publik. Evaluasi ini menunjukkan respon pemerintah dan DPRD terhadap kritik publik demi kestabilan dan kepentingan masyarakat.
Tim











































