REAKSINEWS.COM || SUKABUMI – Agenda sidang hari ini Selasa Tanggal 29 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Jalan Bhayangkara No. 103 Kota Sukabumi adalah putusan hasil mediasi antara penggugat atas nama Novi Ayu Lestari yang didampingi Sunandar, S.H selaku pengacaranya dengan tergugat bernama Raden Ferry Firmansyah sebagai Manajer Cabang FIF Sukabumi.
Kata Sunandar, S.H” perkara ini terus berlanjut proses hukum perdata nya karena sudah dilakukan 3 kali mediasi namun tidak ada titik temu. Perkara gugatannya adalah perbuatan melawan hukum ( PMH ) tentang dugaan pemalsuan surat kuasa dari Novi untuk penerbitan Akta Jaminan Fidusia kredit Motor oleh tergugat.
Atas perbuatannya tergugat dituntut ganti rugi materiil sebesar 1 miliar dan material 1 Miliar juga, jadi total 2 miliar.”kata Sunandar.
Sidang berikutnya diagendakan tanggal 5 Agustus 2025 adalah untuk mendengarkan jawaban dari tergugat.
Sementara Deni, Sopian selaku Ketua LSM Gerak Maju Bersatu Nusantara ( GMBN ) bersama anggotanya siap mengawal perkara ini sampai tuntas.
Deni berujar bilamana nanti ada pihak yang bermain tidak objektif dalam perkara ini, maka kami tak segan – segan akan menggerakkan masanya untuk mengepung pengadilan tersebut diatas.
Timred











































