REAKSINEWS.COM || SUKABUMI – Dalam konteks otonomi daerah, peran pemerintah daerah menjadi vital dalam mewujudkan tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Namun, dalam beberapa waktu terakhir, mencermati dengan serius adanya praktik-praktik kekuasaan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut
dalam kepemimpinan Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki. realitas pemerintahan di Kota Sukabumi saat ini menunjukkan adanya gejala deviasi tata kelola publik, yang ditandai dengan sejumlah kebijakan kontroversial dan pernyataan publik dari kepala daerah yang menimbulkan polemik luas.
Kami yang tergabung dalam dalam aliansi diantaranya : Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum, Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia, Gerakan Mahasiswa Daulat Rakyat, Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia menyoroti beberapa kabijakan dan juga kinerja walikota sukabumi seperti pernyataan publik Wali Kota terkait ketidakwajaran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pernyataan ini disampaikan tanpa dasar audit resmi ataupun data terverifikasi, bahkan menuding pelaku usaha di Kota Sukabumi sebagai penyebab kebocoran PAD. Alih-alih memperbaiki sistem perpajakan dan tata
kelola pendapatan, pernyataan tersebut justru menimbulkan kegaduhan, ketidakpastian hukum, dan mencederai kepercayaan publik. Kami menilai bahwa tindakan ini tidak hanya melanggar prinsip kehati-hatian dalam menyampaikan informasi publik, tetapi juga berpotensi melanggar UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan asas-asas hukum tata negara dalam pemerintahan daerah.
Selanjutnya, Kami juga menyoroti kebijakan pengelolaan aset publik, khususnya eks Terminal Sudirman, yang dilaksanakan melalui mekanisme “beauty contest”.
Kami menduga kuat bahwa proses ini dilakukan secara tertutup dan tidak akuntabel, serta membuka peluang praktik nepotisme. Dengan
merujuk pada surat yang dikeluarkan oleh Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kota Sukabumi Nomor : KU.03.02.08.05/245/Dsiporapar/2024 mengenai perihal : Serah Terima Aset Eks.
Terminal Sudirman yang ditujukan kepada pihak PT.Sagara Inovasi Sukabumi kami menganggap surat tersebut mengandung mal admisitrasi, karena jika dilihat secara seksama dari isi surat, tanggal surat, bahkan kontrak yang tertera dalam isi surat sangat tidak selaras dengan tahun dalam nomor surat
tersebut.
Pengelolaan aset daerah harus dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta menghindari konflik kepentingan sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Prosedur yang tertutup dan eksklusif dalam hal ini telah mencederai prinsip demokrasi ekonomi dan menutup ruang partisipasi publik dalam pengambilan kebijakan.
Isu lainnya yang tak kalah penting adalah pembentukan Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan tahun 2025 – 2029 berdasarkan Surat Keputusan Walikota Sukabumi Nomor : 188.45/43- BAPPEDA/2025 dan Pembentukan Tim Penasehat Wali Kota Sukabumi Tahun 2025 – 2030 berdasarkan. Keputusan Walikota Nomor : 188.45/42-BAPPEDA/2025. Pembentukan tim ini tidak hanya mengabaikan persetujuan legislatif, tetapi juga bertentangan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025. Kami memandang bahwa pembentukan tim-tim ad-hoc seperti ini hanya akan memperluas struktur birokrasi non-formal yang berpotensi menjadi saluran kekuasaan informal dan rawan penyalahgunaan anggaran, apalagi anggaran untuk honor dar tim ad-hoc tersebut berasal dari APBD.
POINT SIKAP DAN TUNTUTAN
1. Pernyataan Wali Kota Sukabumi yang menyebutkan adanya “ketidakwajaran Pendapatan Asli Daerah (PAD)” tanpa disertai data dan audit resmi dari lembaga kompeten, serta menuduh pelaku usaha sebagai penyebab kebocoran PAD, merupakan bentuk penyebaran informasi tanpa dasar hukum yang sah dan berpotensi menciptakan keresahan serta ketidakpastian hukum di
tengah masyarakat.
Dasar Hukum:
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 421 KUHP dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE (penyebaran informasi provokatif oleh pejabat publik)
Tuntutan & Desakan:
Wali Kota Ayep Zaki harus menyampaikan klarifikasi publik disertai dokumen resmi audit dari BPK atau BPKP.
Mendesak Kejaksaan Negeri Sukabumi dan Itjen Kemendagri untuk memeriksa indikasi penyebaran informasi tanpa dasar serta potensi pelanggaran etika administrasi publik.
2. Skema pengelolaan eks Terminal Sudirman melalui sistem “beauty contest” patut diduga sarat konflik kepentingan dan nepotisme. Prosesnya diduga tertutup dan tidak sesuai dengan asas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset negara.
Dasar Hukum:
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN
Tuntutan & Desakan:
Mendesak Wali Kota untuk membatalkan proses kerja sama yang tidak transparan tersebut.
Menuntut KPK RI dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk menyelidiki dugaan nepotisme dan mal-administrasi dalam kerja sama ini, serta memeriksa keterlibatan aktor-aktor yang memperoleh keuntungan secara tidak sah.
3. Menuntut pencabutan Surat Keputusan Walikota Nomor : 188.45/42-BAPPEDA/2025 dan Surat Keputusan Walikota Nomor : 188.45/43-BAPPEDA/2025
4. Mendesak BPK RI, BPKP, dan Inspektorat Daerah untuk melakukan audit khusus terhadap penggunaan APBD yang mengalir ke honorarium tim tersebut.
5. Mendesak DPRD Kota Sukabumi menggunakan Hak Interpelasi dan Angket, sebagai fungsi kontrol legislatif terhadap eksekutif yang menyimpang dari asas pemerintahan yang bersih dan demokratis.
Jika DPRD tidak menjalankan haknya, Kami menyatakan mosi tidak percaya
terhadap DPRD, dan akan menggalang kekuatan sipil untuk melakukan pengawalan demokrasi secara langsung.
Sumber : Prmahi











































