REAKSINEWS.COM || SUKABUMI – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Cabang Sukabumi secara resmi menerima surat kuasa dari ahli waris almarhum DUDUN, seorang warga Kabupaten Cianjur yang ditemukan meninggal dunia secara mendadak di Stasiun Kereta Api Duri, Jakarta Barat, pada Jumat malam, 11 Juli 2025.
Pemberian kuasa ini bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum dan advokasi kepada keluarga korban dalam mengurus dan menuntut hak-hak keluarga korban yang dimungkinkan, termasuk upaya memperoleh santunan dari instansi terkait seperti PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan PT Jasa Raharja, serta klarifikasi dari pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) atas peristiwa yang terjadi di area tanggung jawab pelayanan publik tersebut.
Almarhum DUDUN, pria kelahiran Sukabumi 7 Februari 1970, merupakan buruh harian lepas yang tinggal di Kampung Babakan Ngamprah RT 002/002, Kelurahan Sindang Jaya, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur.
Ia meninggal dunia saat sedang menunggu keberangkatan kereta di peron Stasiun Duri, dalam posisi duduk menyender pada tiang. Menurut keterangan saksi, korban tiba-tiba terjatuh dan tidak sadarkan diri. Petugas medis yang datang ke lokasi menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia sebelum sempat mendapat tindakan medis lebih lanjut
Ketua PERMAHI Cabang Sukabumi menyampaikan bahwa pihaknya akan fokus pada pengawalan proses hukum dan administratif, serta mendorong agar keluarga korban memperoleh kejelasan atas status dan hak-hak mereka sebagai ahli waris dari penumpang aktif PT KAI yang meninggal di area pelayanan publik.
“Kami telah menerima surat kuasa dari pihak keluarga almarhum dan saat ini sedang mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan dan secepatnya kami akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk stasiun, kepolisian, dan Jasa Raharja. Kami ingin memastikan bahwa hak-hak hukum dari keluarga korban tidak terabaikan,” ujar ketua PERMAHI Sukabumi.
Pihak keluarga berharap agar negara dan lembaga yang berwenang dapat memberikan keadilan dan perlindungan yang layak bagi warganya, terutama dalam peristiwa yang terjadi di ruang publik seperti stasiun kereta api. Selain itu, mereka juga meminta adanya klarifikasi resmi terkait penyebab kematian korban serta kemungkinan memperoleh hak santunan sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku.
PERMAHI menilai bahwa peristiwa tersebut menimbulkan implikasi hukum yang patut diperjuangkan, terutama mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, yang menyebutkan pada Pasal 1 ayat (1) bahwa “Setiap penumpang yang sah dari suatu alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan berhak atas santunan dari Jasa Raharja.”
Dalam konteks ini, meskipun belum naik ke dalam rangkaian kereta, korban berada di peron, yang secara hukum masuk dalam lingkup tanggung jawab penyelenggara angkutan umum, yakni PT KAI. Hal ini diperkuat dengan Putusan MA dan beberapa yurisprudensi yang menyatakan bahwa perlindungan penumpang mencakup area pelayanan publik yang dikelola oleh penyelenggara moda transportasi.
Selain itu, KUHPerdata Pasal 1365 juga dapat digunakan sebagai dasar gugatan perdata apabila terbukti ada kelalaian pihak pengelola fasilitas umum misalnya kurangnya penanganan cepat, sarana kesehatan, atau pengawasan.
PERMAHI menyatakan bahwa sebagai penumpang aktif, korban seharusnya mendapatkan perlindungan penuh dari negara maupun badan penyelenggara transportasi umum, sebagaimana amanat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 4 huruf (a) dan (c), yang menjamin hak konsumen (dalam hal ini pengguna jasa transportasi) untuk mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan.
Ketua PERMAHI Sukabumi menyampaikan bahwa pihaknya akan mengambil langkah-langkah hukum yang proporsional untuk memastikan negara dan penyedia jasa publik menjalankan kewajibannya terhadap warganya.
“Kami ingin menegaskan bahwa tidak boleh ada ruang abu-abu ketika warga meninggal di fasilitas publik. Apalagi jika korban adalah pengguna jasa resmi. Negara, melalui BUMN dan institusi terkait, wajib hadir untuk memberi keadilan,” tegasnya.
PERMAHI akan berkoordinasi langsung dengan stasiun terkait untuk mendapatkan akses terhadap rekaman CCTV dan tiket atau bukti perjalanan korban.
Keluarga korban pun berharap agar hak-hak mereka sebagai ahli waris dapat dipenuhi dan negara menunjukkan kehadirannya dalam menjamin perlindungan terhadap seluruh warganya, termasuk mereka yang berada di kelas sosial terbawah, terlebih dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pihak Penyelenggara prasarana perkeretaapian dan/atau penyelenggara sarana perkeretaapian bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api dan pengguna jasa.
PERMAHI juga menyatakan kesiapan untuk mendampingi keluarga korban hingga seluruh proses selesai, baik secara administratif maupun jika diperlukan secara litigasi.
Sandi











































