REAKSINEWS.COM || SUKABUMI – Teguran demi teguran seolah tak digubris. Proyek pembangunan camping ground milik PT Bogorindo Cemerlang di Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi tetap berjalan meski dua kali disidak dan mendapat surat teguran dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi.
Pantauan di lokasi pada Jumat (13/6), aktivitas proyek masih berlangsung. Beberapa pekerja terlihat menyelesaikan pembangunan gazebo berbentuk rumah kurcaci, penataan taman, hingga pengiriman paving block. Padahal, sidak kedua dari DPMPTSP, Satpol PP, dan Pemerintah Kecamatan Cibadak baru dilakukan Senin (9/6) lalu.
Kondisi ini memantik reaksi keras dari berbagai pihak. Presidium Aktivis Muda Sukabumi (AMUSI) mendesak pemerintah daerah bertindak tegas.
“Seharusnya semua kegiatan dihentikan sementara sampai izin-izin yang dipersyaratkan lengkap. Kalau faktanya di lapangan masih berjalan, Pemda harus ambil tindakan tegas,” tegas Ketua Presidium AMUSI, Ronal, kemarin.
Ronal menegaskan, aturan soal perizinan usaha bukan sekadar formalitas. Sesuai Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap badan usaha yang beroperasi tanpa izin lingkungan dapat dikenai sanksi pidana minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.
“Pemerintah jangan tunggu ada masalah baru sibuk. Proteksi sejak dini itu tugas negara. Kalau benar camping ground itu belum kantongi izin lingkungan, berarti sudah masuk pelanggaran pidana. Pemerintah daerah wajib tegas,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DPMPTSP Kabupaten Sukabumi belum memberikan keterangan resmi terkait langkah lanjutan atas aktivitas yang masih berlangsung di proyek tersebut.
|Editor: Admin |Sumber Berita












































