REAKSINEWS.COM || Pertemuan ini membahas sejumlah isu penting di sektor ketenagakerjaan, khususnya terkait peningkatan kesejahteraan buruh dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja di Kota Sukabumi, Rabu (7/5/2025).
Komisi III mendengarkan aspirasi yang disampaikan dan menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan regulasi dan kebijakan daerah yang berpihak pada pekerja, serta mendorong sinergi dengan pemerintah dan stakeholder terkait dalam menciptakan iklim kerja yang adil dan manusiawi.
Anggota Komisi III DPRD Kota Sukabumi, Agus Samsul, menegaskan dukungan untuk pembentukan Perda tentang ketenagakerjaan sosial yang mengakomodasi perlindungan bagi pekerja informal seperti tukang ojek, sopir, pedagang kaki lima, dan kuli bangunan yang selama ini belum mendapatkan jaminan seperti BPJS Ketenagakerjaan.
“Ia berharap BPJS Ketenagakerjaan mandiri bagi pekerja informal bisa dibiayai melalui APBD, mencontoh Kota Pekalongan yang sudah memiliki Perda serupa,” ujarnya.
Dengan demikian, Komisi III DPRD Kota Sukabumi berupaya memperkuat perlindungan dan kesejahteraan buruh, termasuk pekerja informal, melalui regulasi daerah dan kolaborasi dengan berbagai pihak.
Tim












































