REAKSINEWS.COM || Ketua DPRD Kota Sukabumi turut hadir dalam Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tingkat Kota Sukabumi Tahun 2025. Kehadiran ini menjadi wujud komitmen dalam mendukung kemajuan dunia pendidikan di Kota Sukabumi.
Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Kota Sukabumi adalah sebuah momentum untuk meningkatkan semangat dalam dunia pendidikan.
Pendidikan di Kota Sukabumi sangat penting karena menjadi fondasi utama pembangunan berkelanjutan dan pembentukan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan beradab. Pemerintah Kota Sukabumi menempatkan pendidikan sebagai modal dasar untuk mewujudkan Kota Sukabumi Bercahaya dan mendukung cita-cita Indonesia Emas 2045.

Pendidikan juga dianggap sebagai kunci kemajuan, di mana peningkatan kualitas guru, sarana prasarana, digitalisasi pendidikan, dan akses pendidikan menjadi fokus utama. Dengan pendidikan yang baik, Kota Sukabumi diharapkan mampu mencetak generasi unggul yang mampu bersaing di era globalisasi dan menarik investasi.
Namun, tantangan seperti tingginya angka putus sekolah masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diatasi melalui program bantuan dan sinergi pemerintah dengan masyarakat agar semua anak mendapatkan hak pendidikan yang layak.

Singkatnya, pendidikan di Sukabumi penting untuk: Membangun SDM yang berkualitas dan berdaya saing Menjadi landasan pembangunan daerah berkelanjutan, Mengurangi angka putus sekolah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Menyiapkan generasi unggul untuk masa depan kota Sukabumi, bangsa dan negara.
Untuk itu UUD 1945 mengatur pendidikan sebagai hak dan kewajiban warga negara serta tanggung jawab negara dalam Pasal 28C dan Pasal 31.
Pasal 28C ayat (1) menyatakan setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pendidikan dan memperoleh manfaat ilmu pengetahuan, seni, dan budaya demi kesejahteraan umat manusia.
Ayat (2) menegaskan hak kolektif untuk memajukan diri dan bangsa.
Pasal 31 secara khusus mengatur pendidikan sebagai berikut:
Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar yang wajib dibiayai oleh pemerintah.
Pemerintah menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Selain itu, UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengatur lebih rinci tentang penyelenggaraan pendidikan, hak dan kewajiban warga negara, orang tua, masyarakat, dan pemerintah, serta prinsip-prinsip pendidikan nasional yang demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif.
Tim











































